Versi SIREKAP: Iskandarsyah-Anwar unggul dari Aunur-Anwar

id Iskandarsyah Anwar, unggul dari Aunur Anwar versi SIREKAP

Versi SIREKAP: Iskandarsyah-Anwar unggul dari Aunur-Anwar

Tangkapan gambar pada situs SIREKAP KPU Karimun mengumumkan hasil rekapitulasi suara masing-masing paslon mencapai 100 persen pukul 11.02 WIB. Suara yang diperoleh Iskandarsyah-Anwar Abubakar lebih banyak dibanding Aunur Rafiq-Anwar Hasyim (Nikolas Panama)

Tanjungpinang (ANTARA) - Calon Bupati dan Wakil Bupati Karimun, Iskandarsyah-Anwar Abubakar, unggul dibanding rival politiknya, Aunur Rafiq-Anwar Hasyim berdasarkan hasil rekapitulasi melalui Sistem Rekapitulasi Pilkada yang dipublikasi melalui situs resmi KPU.

Berdasarkan pantauan Antara di Tanjungpinang, Minggu, terhadap situs https://pilkada2020.kpu.go.id/#/pkwkk/tungsura/2102, suara yang diperoleh Iskandarsyah-Anwar sebanyak 54.455 suara, sedangkan Aunur-Anwar 54.429 suara. Berdasarkan SIREKAP, Iskandarsyah-Anwar unggul 26 suara dibanding rival politiknya.

Rekapitulasi suara pada seluruh TPS (555 TPS) di-12 kecamatan sudah mencapai 100 persen.

Sementara berdasarkan hasil rekapitulasi suara yang diselenggarakan KPU Karimun empat hari lalu, pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor 1, Aunur-Anwar memperoleh suara 54.519 suara, sementara Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor 2, Iskandarsyah-Anwar memperoleh suara 54.433 suara. Aunur-Anwar unggul 86 suara dibanding Iskandarsyah-Anwar.

Terkait persoalan itu, Ketua KPU Karimun Eko Purwandoko berdalih bahwa proses rekapitulasi suara melalui SIREKAP belum mencapai 100 persen. Hal itu disebabkan ada tulisan di dalam CI Hasil KWK yang agak kabur.

Ia bersikeras bahwa belum seluruh C1 Hasil KWK masuk dalam SIREKAP, padahal berdasarkan pantauan Antara sudah 100 persen CI Hasil KWK di TPS masuk SIREKAP.

"Sistem itu di bawah kendali KPU Karimun," ujarnya sambil buru-buru memutus komunikasi melalui ponselnya.

Menanggapi persoalan itu, Iskandarsyah mengatakan perbedaan antara rekapitulasi suara secara manual yang diselenggarakan KPU Karimun dengan SIREKAP merupakan hal yang tidak wajar karena sumber data yang digunakan sama.

"Seharusnya angka-angkanya sama karena sumber datanya sama. Kami juga heran kenapa hasil akhirnya berbeda. Ada apa?" ucapnya.

Ia mengatakan KPU Karimun harus mampu menjawab permasalahan itu karena satu suara pun dalam pilkada sangat berharga. Suara yang diberikan pemilih itu harus dihargai karena mereka sudah bersusah payah datang ke-TPS untuk menggunakan hak suaranya yang dilindungi konstitusi di tengah pandemi COVID-19.

"Kami sedang berjuang, memperjuangkan suara yang diberikan masyarakat yang diamanahkan kepada kami dalam pilkada. Kami sudah menggugat hasil sementara pilkada di Karimun ini Mahkamah Konstitusi. Mudah-mudahan kami mendapatkan keadilan," tegasnya.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE