Logo Header Antaranews Kepri

Tersangka korupsi jalan di Bengkalis Riau diduga merugikan negara Rp152 miliar

Senin, 5 Desember 2022 20:03 WIB
Image Print
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto (kiri) dan Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (5-12-2022). ANTARA/Benardy Ferdiansyah

Jakarta (ANTARA) - KPK menduga perbuatan tersangka Victor Sitorus (VS) dalam kasus korupsi proyek multiyears pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau pada tahun anggaran 2013 hingga 2015 mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp152 miliar.

"Akibat perbuatan tersangka, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp152 miliar dari nilai proyek sebesar Rp284,5 miliar," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Jakarta, Senin.

Karyoto menjelaskan, tersangka VS selaku Wakil Presiden PT Wasco periode 2013 hingga 2015 melakukan upaya pendekatan melalui orang kepercayaan Herliyan Saleh yang ketika itu menjabat sebagai Bupati Bengkalis.

Hal itu terkait dengan proyek pekerjaan pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri Bengkalis pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemkab Bengkalis dengan anggaran Rp284,5 miliar yang bersumber dari APBD TA 2012 dan 2013.

Upaya pendekatan tersebut, di antaranya agar Herliyan Saleh mendorong dan meyakinkan beberapa anggota DPRD Kabupaten Bengkalis dapat menyetujui dan mengesahkan APBD TA 2012 dan APBD TA 2013.

"Karena di dalamnya tercantum penganggaran enam paket pekerjaan jalan di Kabupaten Bengkalis, salah satunya adalah proyek pekerjaan pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri Bengkalis," kata Karyoto.

Ia mengatakan bahwa saat proses lelang proyek pekerjaan pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri Bengkalis sedang berlangsung, tersangka VS kembali menemui orang kepercayaan Herliyan Saleh.

KPK menduga VS memberikan uang sekitar Rp1 miliar agar Herliyan Saleh memerintahkan Kadia PU merangkap pejabat pembuat komitmen saat itu MNS untuk mengondisikan agar perusahaan VS menang.

"Setelah perusahaan tersangka VS dimenangkan dan proyek pekerjaan terlaksana diduga saat proses evaluasi terkait dengan realisasi progres pekerjaan maupun volume item pekerjaan ditemukan adanya ketidaksesuaian dengan isi kontrak sebagaimana realisasi seharusnya dari pelaksanaan proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri TA 2013—2015," kata Karyoto.

KPK juga menduga tersangka VS berperan dalam menyetujui pengeluaran sejumlah uang untuk diberikan kepada beberapa pihak, di antaranya kepada PPTK, staf bagian keuangan Dinas PU, dan staf Bagian Keuangan Setda Pemkab Bengkalis agar pengurusan termin pembayaran dapat dibayarkan tepat waktu, padahal progres pekerjaan tidak terpenuhi.

Sementara itu, KPK menahan pihak swasta VS tersangka

"Dalam rangka kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka VS untuk 20 hari pertama terhitung mulai 5 Desember 2022-24 Desember 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung ACLC (Pusat Edukasi Antikorupsi KPK), Jakarta," kata Karyoto.

Sebelumnya pada Januari 2020, VS bersama sembilan orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan korupsi proyek jalan di Kabupaten Bangkalis tersebut.

Pertama, pada proyek peningkatan proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak kecil ("multiyears") di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp156 miliar, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni PPK atau mantan Sekretaris Daerah Kota Dumai dan Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis 2013-2015 M. Nasir (MNS) serta dua orang kontraktor Handoko Setiono (HS) dan Melia Boentaran (MB).

Kemudian kedua, terkait proyek peningkatan jalan lingkar Pulau Bengkalis (multiyears) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp126 miliar. Adapun yang menjadi tersangka MNS, Tirtha Adhi Kazmi (TAK) selaku PPTK serta empat kontraktor masing-masing I Ketut Surbawa (IKS) Petrus Edy Susanto (PES), Didiet Hadianto (DH), dan Firjan Taufa (FT).

Selanjutnya ketiga, proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri (multiyears) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp152 miliar. KPK menetapkan MNS dan VS.

Terakhir, proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri (multiyears) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp41 miliar. M. Nasir (MNS) dan Suryadi Halim alias Tando (SH) selaku kontraktor ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek tersebut.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Tersangka proyek jalan di Bengkalis diduga rugikan negara Rp152 miliar



Pewarta :
Editor: Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026