Mahfud tegaskan WNA tak boleh miliki pulau di Indonesia

id Mahfud MD, asing, pulau Indonesia, Nol Kilometer, Sabang,kepemilikan pulau

Mahfud tegaskan WNA tak boleh miliki pulau di Indonesia

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, di Tugu Nol Kilometer, Sabang, Rabu (21/12/2022). ANTARA/HO-Humas Kemenko Polhukam

Semua tanah di bumi Indonesia hanya boleh dimiliki oleh warga negara Indonesia (WNI)

Jakarta (ANTARA) -

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan warga negara asing tidak boleh memiliki tanah atau pulau di Indonesia.
"Semua tanah di bumi Indonesia hanya boleh dimiliki oleh warga negara Indonesia (WNI). Berdasarkan Undang-Undang Dasar (1945, Red), bumi, air dan kekayaan alam dikuasai oleh negara, dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, yaitu diatur tentang hak penggunaannya," kata Mahfud dalam siaran persnya, di Jakarta, Kamis.
Menurut Mahfud, di Tugu Nol Kilometer, Sabang, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), Rabu (21/12), kehadirannya di Sabang untuk menegaskan bahwa pemerintah bertekad dan dituntut oleh konstitusi untuk menjaga seluruh wilayah Indonesia.
"Ini juga sebagai penegasan kembali bahwa seluruh wilayah Indonesia termasuk pulau-pulaunya harus dimanfaatkan agar bisa produktif bagi pembangunan ekonomi terutama, tetapi ada batasan yang tidak boleh sebuah pulau sekecil apa pun itu sampai dibeli dan atau dijual kembali oleh pihak asing, atau pemodal asing," kata Mahfud menegaskan.
Dia mengatakan, seseorang boleh memiliki hak usaha, kemudian boleh dimanfaatkan oleh modal asing, tapi dengan batas-batas tertentu.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mahfud tegaskan asing tak boleh memiliki pulau di Indonesia

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE