Bawaslu Kepri dirikan posko pengaduan dukungan bakal calon DPD RI

id Bawaslu, Kepri, bangun posko pengaduan,dukungan bakal calon DPD RI,Kepulauan Riau, DPD RI

Bawaslu Kepri dirikan posko pengaduan dukungan bakal calon DPD RI

Anggota Bawaslu Kepri Maryamah.ANTARA/Nikolas Panama

Tanjungpinang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kepulauan Riau (Bawaslu Kepri) mendirikan posko pengaduan dukungan terhadap bakal calon DPD RI untuk menampung laporan pemilih yang merasa tidak pernah memberi dukungan tersebut.

Anggota Bawaslu Kepri Maryamah di Tanjungpinang, Kamis mengatakan, anggota TNI dan Polri, ASN dan pihak lainnya yang tidak boleh memberi dukungan juga dapat melaporkan hal tersebut kepada petugas di posko pengaduan dukungan bakal calon DPD.

Sejauh ini, kata dia petugas belum menerima laporan keberatan dari warga terkait dukungan terhadap bakal calon anggota DPD RI.

"Posko tersebut tidak hanya di Bawaslu Kepri, melainkan ada di Bawaslu kabupaten dan kota. Posko ini dibangun sejak tiga hari lalu berdasarkan instruksi Bawaslu RI," ujarnya.

Maryamah mengimbau bakal calon anggota DPD RI untuk tidak mencatut identitas orang-orang yang memiliki profesi yang tidak boleh memberikan dukungan terhadap mereka.

"Kasihan 'kan orang yang merasa tidak pernah memberi dukungan menjadi repot akibat dimasukkan sebagai pendukung," tuturnya.

Ketua Bawaslu Tanjungpinang Muhammad Zaini mengatakan pembangunan posko tersebut sebagai upaya pencegahan terhadap temuan pelanggaran pemilu. Bakal calon anggota DPD RI diharapkan lebih teliti mengunduh dokumen persyaratan dukungan minimal sehingga tidak terjadi temuan.

"Masih ada waktu untuk mengganti identitas pemilih yang tidak memenuhi syarat," ucapnya.

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau meminta masyarakat proaktif terhadap pelaksanaan Pemilu 2024, dan memberikan kontribusi agar tahapan pemilu berjalan maksimal.

Sebelumnya, Ketua KPU Kepri Sriwati mengatakan peran serta masyarakat juga dapat meningkatkan hasil verifikasi administrasi administrasi dan faktual terhadap syarat dukungan pemilih kepada bakal calon anggota DPD RI.

Masyarakat cukup memastikan apakah dirinya termasuk orang yang mendukung bakal calon anggota DPD RI atau tidak melalui situs https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik_pendukung.

"Bagi yang keberatan namanya masuk sebagai pendukung, dapat mengajukan keberatan," katanya.

 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE