Logo Header Antaranews Kepri

Sudah Dua Kali Sidang Bukit Merah Ditunda

Rabu, 3 November 2010 23:41 WIB
Image Print

Karimun (ANTARA News)- Kepala Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Wahyu Wicaksono, mengaku tidak sengaja dua kali menunda sidang PT Bukit Merah Indah dalam perkara perusakan lingkungan di Pulau Kas, Kecamatan Durai, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.

"Di saat seharusnya sidang, saya sedang di Mahkamah Agung untuk melaporkan jumlah personel yang diperlukan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun. Saya satu minggu di sana," ucap Wahyu di kantornya, Rabu 3 November 2010

Ia menjelaskan dalam persidangan perkara PT Bukit Merah menjabat sebagai ketua majelis hakim sehingga jadwal persidangan terpaksa diundur dua kali.

"Jadi, tidak ada unsur kesengajaan, apa lagi memberikan perlakuan istimewa," jelasnya.

Ketiga tersangka tidak ditahan penyidik Polres Karimun maupun Penyidik Kejaksaan Tanjung Balai Karimun, meski berita acara pemeriksaan dinyatakan lengkap dan telah dilimpahkan kepada pengadilan.

"Dengan alasan tertentu itu (tersangka tidak ditahan) boleh dilakukan penyidik, tetapi di pengadilan akan kami lihat," kata
Wahyu.

Sebelumnya pengadilan itu telah menetapkan jadwal sidang perdana bagi tiga tersangka yakni Direktur Utama PT BMI, Yn, Kepala Teknik, Aj dan pengawas lapangan LO pada Kamis (21/10) dan menunda menjadi Kamis (28/10).

Ketiga tersangka diancam dengan Pasal 158 UU No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan dan Pasal 41 UU No 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup, namun hingga kini sidang perdana itu belum dilaksanakan.

Diistimewakan

Secara terpisah Ketua LSM Kiprah, John Syahputra, berpendapat sejak ditetapkan ketiga tersangka oleh penyidik, seperti terjadi perlakuan istimewa bagi PT Bukit Merah Indah.

"Seharusnya setelah direktur utama perusahaan itu ditetapkan sebagai tersangka sejak Mei lalu, seluruh aktivitas dan eksploitasi perusahaan itu dihentikan. Tetapi, faktanya tetap beroperasi. Apakah itu tidak diistimewakan?" katanya.

Dia berharap majelis hakim bisa profesional dalam menyikapi hal itu, termasuk merunut alasan penyidik yang tidak menahan ketiga calon terdakwa.


Kronologi

Meski kasus perusakan lingkungan tidak termasuk dalam kategori delik aduan, namun kasus itu mencuat setelah ada pengaduan dari Ketua Fraksi Hanura DPRD Karimun, Bakti Lubis kepada Mapolres Karimun.

Dalam laporan Polisi No LP/180/B/X/2009, 28 September 2009, Lubis menyebutkan diduga telah terjadi perusakan lingkungan oleh PT Bukit Merah Indah (BMI) di Pulau Kas dan Pulau Bene, di Durai.

Sebagai tindaklanjut dari laporan itu, jajaran Polres Karimun ke lokasi untuk penyelidikan.

Kemudian pada 15 Oktober 2009, Kapolres Karimun (saat itu AKBP Djoko Rudi) menyurati Bupati Karimun untuk meninjau kembali izin yang diberikan kepada PT BMI.

Surat yang ditandatangani Kapolres Karimun No 1065/X/2009/Intelkam menyebutkan, PT BMI melanggar ketentuan perundang-undangan yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup di kawasan penambangan.

Dalam surat yang ditembuskan kepada Kapolda Kepri, disebutkan kerusakan berupa hilangnya hutan dan humus akibat galian menggunakan eskavator.

Akibatnya tanah bekas galian menjadi gersang, terjadi polusi debu dan matinya hutan mangrove akibat pencucian bauksit yang merembes ke hutan bakau.

Secara tidak langsung akibat rusaknya habitat laut sekitar Pulau Kas, perusahaan itu juga diindikasikan melanggar Undang-Undang No 23 tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup serta Peraturan Daerah Kabupaten Karimun No: 29 tahun 2007 tentang Penambangan Daerah.

Kemudian polisi meningkatkan status penyelidikan ke tingkat penyidikan.

Penyidik telah memeriksa 23 saksi termasuk pejabat di Pemkab Karimun dan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu sebelum menetapkan tersangka.

Selanjutnya, Mei 2010, penyidik menetapkan tiga tersangka terkait kasus tersebut. (ANT-HAM/A013/Btm1)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026