Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara

id Richard Eliezer,Bharada E,12 Tahun,Sidang tuntutan,Brigadir J,Ferdy Sambo

Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara

Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E menyapa pengunjung (kiri) usai menjalani sidang lanjutan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (11/1/2023). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/aww. (ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA)

Jakarta (ANTARA) - Tim Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E, untuk menjalani hukuman pidana 12 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata Jaksa Penuntut Umum Paris Manalu saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.

Jaksa Penuntut Umum menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hal yang memberatkan tuntutan Richard Eliezer adalah perannya sebagai eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Brigadir J.

“Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat,” kata dia.

Adapun hal meringankan, menurut Jaksa Penuntut Umum, yakni terdakwa tidak pernah dihukum dan berlaku sopan di persidangan. Eliezer dinilai kooperatif selama di persidangan, menyesali perbuatannya, dan keluarga korban sudah memaafkan Richard Eliezer.

“Terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini,” kata Paris Manalu.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bharada E dituntut hukuman 12 tahun penjara

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE