
KPK geledah dua rumah pejabat terkait kasus dana hibah Pemprov Jatim pada Kamis

Jakarta (ANTARA) - Penyidik KPK menggeledah dua rumah kediaman dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait pengelolaan dana hibah Pemprov Jatim dengan tersangka Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simandjuntak pada Kamis.
"Pada Kamis (19/1), tim penyidik telah selesai menggeledah beberapa lokasi di wilayah Jawa Timur, yakni rumah kediaman Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jatim dan rumah kediaman Koordinator Perencanaan dan Pendanaan Bappeda Provinsi Jatim," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Jakarta, Jumat.
Ali juga mengungkapkan pada Selasa (17/1) dan Rabu (18/1), tim penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di empat lokasi berbeda di Jatim, yakni:
1. Rumah kediaman Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim yang beralamat di Pucang Sewu, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya.
2. Rumah kediaman Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim yang beralamat di Sukodono, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
3. Rumah kediaman anggota DPRD Provinsi Jatim yang beralamat di Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya, Jawa Timur.
4. Rumah kediaman Kepala Bappeda Prov Jatim.
Lebih lanjut, Ali mengungkapkan penggeledahan tersebut dilakukan untuk melengkapi alat bukti kasus suap tersebut.
Barang bukti yang ditemukan dan diamankan, antara lain berbagai dokumen dan alat elektronik yang masih terkait dengan penganggaran dana hibah.
"Analisis dan penyitaan akan segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan Tersangka STPS dan kawan-kawan," kata Ali pula.
Penyidik KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dalam pengelolaan dana hibah di Provinsi Jatim, yakni Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim Sahat Tua P Simandjuntak (STPS) dan Rusdi (RS) selaku staf ahli STPS.
Sedangkan tersangka pemberi masing-masing Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus selaku koordinator kelompok masyarakat (pokmas) Abdul Hamid (AH) dan koordinator lapangan pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.
Penetapan empat tersangka itu didahului dengan adanya pengaduan dari masyarakat. Berikutnya, KPK mengumpulkan berbagai informasi dan bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
KPK kemudian melakukan penyelidikan dalam upaya menemukan adanya peristiwa pidana, sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan status kasus itu ke tahap penyidikan.
Penyidik KPK kemudian menangkap empat orang tersebut dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jatim pada Rabu (14/12/2022) malam.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK menggeledah dua rumah di Jatim terkait kasus dana hibah
Pewarta : Fianda Sjofjan Rassat
Editor:
Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026
