
Propam Periksa Oknum Polisi Pengancam Wartawan

Karimun (ANTARA News) - Seksi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Resor Karimun memeriksa Aiptu AL, oknum polisi yang mengancam wartawan Metro TV Syahid Busthomy ketika meliput aksi warga di penambangan pasir darat Desa Pangke, Kecamatan Meral, Rabu (10/11).
''Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) saya perintahkan memeriksa Aiptu AL terkait dugaan pengancaman terhadap wartawan,'' kata Wakil Kepala Polres Karimun Komisaris Polisi Andri S kepada sejumlah wartawan di Mapolres Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Jumat.
Menurut Andri, pemeriksaan terhadap AL menyangkut kode etik dan disiplin Polri terkait dugaan pengancaman dan upaya penghalangan tugas peliputan wartawan saat meliput di lokasi penambangan di Desa Pangke.
"Dia juga kami proses terkait keberadaannya di sana pada saat jam dinas dengan seragam lengkap. Polisi boleh di luar kantor jika melakukan tugas kedinasan,'' ucapnya.
Ia mengatakan, jika terbukti bersalah, yang bersangkutan bisa dikenai sanksi seuai dengan besar kecilnya pelanggaran.
''Sanksi bisa berupa teguran, kurungan, mutasi bahkan pemecatan,'' katanya.
Dijelaskannya, dari hasil penyelidikan Propamm, terbuka kemungkinan berlanjut pada tindak pidana umum atau kriminal, termasuk kaitan AL dengan lokasi penambangan yang diduga ilegal.
"Kami akan meminta keterangan kepada Dinas Pertambangan dan instnasi terkait lainnya. Jika terbukti ilegal, proses penyelidikan akan dilanjutkan pada pidana umum,'' katanya.
Andri berjanji akan menuntaskan penyelidikan terhadap AL demi menjaga citra polisi di tengah masyarakat.
"Sebagai pengayom dan penegak hukum, dia seharusnya tidak bersikap seperti itu,'' ucapnya.
Tindak Pidana
Di tempat yang sama, pengurus Ikatan Jurnalistik Televisi Indonesia Provinsi Kepri Sularno Menotelis meminta kepolisian tidak hanya memproses pelanggaran kode etik dan disiplin Polri, tetapi juga tindak pidana pelanggaran Undang-Undang Pers, yaitu upaya pengancaman dan penghalangan tugas wartawan.
''Harus ada sanksi pidananya agar tidak menjadi preseden buruk oknum polisi di kemudian hari," katanya.
Dia mengatakan, upaya penghalangan tugas wartawan dapat diancam pidana penjara paling lama dua tahun sebagaimana di atur dalam Pasal 18 Undang-Undang Pers.
Insan pers, lanjut dia, merupakan salah satu pilar demokrasi dalam kaitan fungsi kontrol sosial dan penyampaian informasi menyangkut kepentingan publik.
"Penghalangan tugas wartawan dapat merusak tatanan demokrasi,'' katanya.
Dia juga berharap AL diperiksa terkait dugaan kepemilikan penambangan pasir darat yang diduga ilegal.
''Jadi, ada dua dugaan pelanggaran, pengancaman wartawan dan penambangan ilegal,'' tambahnya.
AL mengancam Syahid Busthomy saat meliput aksi spontan warga yang mempertanyakan izin penambangan pasir darat di Desa Pangke, Kecamatan Meral pada Rabu pekan lalu.
Anggota kepolisian itu mendorong dan menepuk kamera Syahid sambil mengancam dengan kalimat "Awas kamu, ya. Tengok nanti.(ANT-028/A013/Btm1)
Pewarta :
Editor:
Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026
