Fraksi PDIP DPRD Bintan Tinggalkan Sidang Paripurna

id fraksi, pdip perjuangan, bintan, walk, out, pandangan, apbd, 2011

Fraksi PDIP DPRD Bintan Tinggalkan Sidang Paripurna

Ketua DPRD Bintan, Lamen Sarihi. (kepri.antaranews/Henky Mohari)

Tanjungpinang (ANTARA News) - Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan DPRD Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau meninggalkan ruang sidang atau "walk out" dari rapat paripurna pandangan umum fraksi terhadap rancangan peraturan daerah APBD Bintan 2011.

 "'Walk out' harus kami lakukan karena melihat paripurna tidak sesuai dengan mekanisme," kata anggota Fraksi PDI Perjuangan, Djoko Zakaria usai meninggalkan ruang sidang DPRD Bintan di Tanjungpinang, Senin.

Wakil Ketua DPRD Bintan tersebut mengatakan, Fraksi PDI Perjuangan bukan bermaksud menghambat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Bintan 2011, namun paripurna harus dilakukan sesuai mekanisme dan asas kepatutan.

"Seharusnya paripurna hari ini hanya sebatas penyampaian Ranperda APBD 2011 oleh Bupati Bintan, namun pimpinan sidang melanjutkan kepada pandangan umum fraksi terhadap penyampaian Ranperda tersebut," ujarnya.

Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Bintan juga telah melakukan konsultasi kepada Sekjen DPR RI untuk membahas mekanisme yang harus dijalankan dalam paripurna terkait kebijakan.

"Malah Sekjen DPR RI mengatakan 'kerja gila' jika penyampaian kebijakan (Ranperda, red) langsung dilakukan pandangan umum fraksi dan jawaban terhadap pandangan umum fraksi tersebut dari pemerintah dalam hari yang sama," katanya.

Djoko mengatakan, saat diinterupsi Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Trijono, pimpinan sidang tetap bersikeras untuk melanjutkan paripurna dengan pandangan umum fraksi.

"Bahkan saat melakukan interupsi, pengeras suara juga tidak berfungsi," katanya penuh tanda tanya.

Dia menambahkan, seharusnya jadwal yang disusun bamus bisa diubah setelah ada hasil konsultasi yang dilakukan 11 orang anggota bamus yang terdiri dari beberapa fraksi ke DPR RI, agar paripurna sesuai mekanisme dan asas kepatutan.

Pada saat masih di DPR RI, anggota Bamus Lamen Sarihi yang juga Ketua DPRD Bintan menurut dia juga mengatakan jadwal yang sudah disusun  harus dirubah. Ternyata, jadwal tidak berubah.

"Sebelum paripurna dimulai saya juga bicarakan dalam rapat pimpinan, namun pimpinan tetap pada keputusan," kata Djoko.

"Apakah patut dalam hari yang sama disampaikan Ranperda, kemudian dilanjutkan dengan pandangan umum fraksi dan jawaban terhadap pandangan umum fraksi?" tanyanya.

Selain itu, dia mengatakan Fraksi PDIP belum menerima secara resmi ranperda Pemkab Bintan sebelum paripurna.

"Kami belum terima dan tidak tahu ranperda tersebut disampaikan kepada secara resmi ke DPRD," kata dia.

   
Dilanjutkan

Usai Fraksi PDIP yang terdiri dari empat orang anggota meninggalkan ruang paripurna, Ketua DPRD Bintan Lamen Sarihi sebagai pimpinan sidang tetap melanjutkan dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Ranperda APBD Bintan 2011.

Pandangan umum fraksi disampaikan oleh Fraksi Demokrat, Fraksi PKS, Fraksi Golkar dan Fraksi Persaudaraan serta Fraksi Patriot Nasional.

Usai penyampaian pandangan umum fraksi, paripurna diskor sekitar 2,5 jam menunggu tanggapan dan jawaban Bupati Bintan.

Ketua DPRD Bintan, Lamen Sarihi mengatakan, penyampaian pandangan umum fraksi sudah sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh Bamus DPRD Bintan.

"Apa yang dilakukan sudah sesuai mekanisme dan jadwal yang ditetapkan Bamus DPRD Bintan," kata Lamen yang disung Partai Golkar.

Menurut dia aksi yang dilakukan Fraksi PDIP sesuatu hal yang wajar.

Lamen mengatakan, secara administrasi DPRD Bintan telah menerima Ranperda tersebut dari Pemkab Bintan pada 11 November 2010, sehingga bisa dilakukan pandangan umum fraksi usai penyampaian Ranperda oleh Bupati Bintan dalam paripurna.

Mengenai tanggapan dan jawaban pemerintah terhadap pandangan fraksi dilakukan 2,5 jam kemudian, menurut dia karena Bupati menyanggupi memberikan tanggapan dan jawaban terhadap pandangan fraksi tersebut.

"Ketika ditanyakan Bupati sanggup memberikan jawaban dan tanggapan hari ini, maknya sidang diskor sekitar 2,5 jam, sehingga tidak perlu ditunggu tiga hari kemudian," katanya.

Hal yang sama juga dikatakan Fraksi PKS, Fraksi Golkar dan Fraksi Persaudaraan DPRD Bintan.

"Yang disampaikan Pemkab Bintan bukan penyampaian ranperda tetapi penjelasan, karena kami sudah terima secara resmi ranperda pada 11 November 2010," kata Ketua Fraksi PKS, Raja Miskal.

Ketua Fraksi Golkar, Yurioskandar mengatakan bamus merupakan "dapur" DPRD, sehingga segala sesuatu yang sudah diputuskan harus dilakukan.

"Apa yang sudah diputuskan bamus, itulah yang kami jalankan sesuai keputusan itu," kata Ketua Fraksi Persaudaraan, Amiruddin. (ANT-029/A013/Btm1)

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE