Logo Header Antaranews Kepri

Panwaslu Karimun Waspadai Kampanye Terselubung

Jumat, 3 Desember 2010 19:40 WIB
Image Print

Karimun (ANTARA News) - Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, mewaspadai kampanye terselubung calon bupati dan wakil bupati periode 2011-2016 yang memanfaatkan status sebagai pejabat atau Pegawai Negeri Sipil.

"Kampanye terselubung sangat mungkin terjadi mengingat dua pasangan calon yang maju, sama-sama berstatus pejabat dan Pegawai Negeri Sipil," kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Karimun Eko Purwandoko di Tanjung Balai Karimun, Jumat.

Eko mengatakan, pasangan pejabat bupati dan wakil bupati sekarang (incumbent) paling berpeluang menggelar kampanye terselubung dengan cara memanfaatkan tugas-tugas pemerintahan.

"Pasangan "incumbent" tidak dibenarkan berkampanye saat bertugas," katanya.

Menurut dia, kegiatan kampanye terselubung termasuk kampanye di luar jadwal. Pasangan calon yang kedapatan menggelar kampanye di luar jadwal dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman kurungan paling singkat 15 hari dan paling lama 3 bulan dan atau denda paling sedikit Rp100 ribu dan paling banyak Rp1 juta.

Terkait dugaan kampanye di luar jadwal yang dilakukan pasangan "incumbent" ketika menghadiri Hari Ulang Tahun PGRI Kamis pekan ini, Eko mengatakan, pihaknya belum dapat menindaklanjutinya karena belum memiliki bukti-bukti yang kuat.

"Kami belum dapat memrosesnya karena belum cukup bukti. Namun, kami mengimbau setiap pasangan calon agar mematuhi ketentuan tentang kampanye, termasuk larangan berkampanye dengan memanfaatkan tugas-tugas pemerintahan," tuturnya.

Dia juga mengimbau peserta pilkada untuk memberitahukan kepada Panwaslu jika berniat menggelar kampanye.

"Kampanye tanpa pemberitahuan kami anggap di luar jadwal," ucapnya.

Selain itu, dia juga meminta setiap pasangan calon tidak memanfaatkan fasilitas negara untuk menyosialisasikan diri kepada masyarakat.

"Khusus pasangan 'incumbent', harus mengajukan cuti satu hari sebelum berkampanye sehingga terlepas dari tugas-tugas pemerintahan saat berkampanye," katanya.

Pilkada Karimun diikuti dua pasangan calon, yaitu pasangan ''incumbent' Nurdin Basirun-Aunur Rafiq dan Syamsuardi-Syuryaminsyah yang berstatus Pegawai Negeri Sipil. *
(ANT-028/S023/Btm2)



Pewarta :
Editor: Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026