
Putusan PN Jakpus soal pemilu bertentangan dengan UUD
Kamis, 2 Maret 2023 19:48 WIB

Jakarta (ANTARA) -
Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang memerintahkan KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Hal itu disampaikan anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini.
"Pemilu setiap 5 tahun sekali adalah perintah konstitusi sehingga putusan pengadilan jelas tidak bisa, bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945," kata Titi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (2/3/2023).
Ia lalu menyampaikan Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 telah mengatur bahwa pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan setiap 5 tahun sekali.
Diketahui sebelumnya, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.
"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," ucap majelis hakim yang diketuai oleh Oyong, dikutip dari Putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, diakses dari Jakarta, Kamis (2/3/2023).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Perludem nilai putusan PN Jakpus soal pemilu bertentangan dengan UUD
Pewarta : Tri Meilani Ameliya
Editor:
Fery Heriyanto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
