Perludem tarik permohonan uji UU Pilkada

id UU Pilkada ,Perludem ,Mahkamah Konstitusi

Perludem tarik permohonan uji UU Pilkada

Tangkapan layar - Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang panel untuk Perkara Nomor 29/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perludem, dipantau di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi dari Bogor, Kamis (7/3/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

Bogor (ANTARA) - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menarik permohonan pengujian UU mengenai Pilkada yang diajukan di Mahkamah Konstitusi (MK).
 
Dalam sidang panel yang dipantau secara daring di Bogor, Kamis, Wakil Ketua MK Saldi Isra selaku Ketua Sidang Panel mengatakan lembaga peradilan tersebut menerima surat elektronik yang dikirim Perludem selaku pemohon yang berisi penarikan permohonan pengujian materiil UU Pilkada.
 
“Kami, karena sikap kehati-hatian, mau mengonfirmasi apakah benar penarikan ini dan mengapa ditarik permohonan itu?” tanya Saldi.

Baca juga: Suhartoyo: Hakim MK-MKMK saling ingatkan saat pertemuan terbatas
 
Perludem yang diwakili kuasa hukumnya, Fadli Ramadhanil, yang hadir secara daring, mengonfirmasi pihaknya menarik permohonan pengujian materiil dan mengirimkan surel tersebut.
 
“Memang benar surat tersebut dikirimkan oleh prinsipal melalui kuasa hukum tentang penarikan permohonan. Alasannya, berdasarkan nasihat (panel hakim) dan memperhatikan hasil persidangan pertama, kami mempertimbangkan akan ajukan kembali sekaligus dengan pemetaan jadwal pemilu nasional nantinya,” kata dia.
 
Saldi menyatakan MK akan membahas penarikan permohonan tersebut dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dan hasilnya akan diinformasikan kepada Perludem.
Diketahui, Perludem mengajukan permohonan uji materiil UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU Pilkada.
 
Dalam permohonannya, Perludem meminta MK memberikan pemaknaan baru dalam norma di Pasal 201 ayat (7), ayat (8), dan ayat (9) agar pemungutan suara serentak nasional pilkada dilaksanakan pada Maret 2025 dan pelantikannya paling lambat Juli 2025.
 


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Perludem tarik permohonan pengujian UU Pilkada

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE