Bogor (ANTARA) - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menarik permohonan pengujian UU mengenai Pilkada yang diajukan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam sidang panel yang dipantau secara daring di Bogor, Kamis, Wakil Ketua MK Saldi Isra selaku Ketua Sidang Panel mengatakan lembaga peradilan tersebut menerima surat elektronik yang dikirim Perludem selaku pemohon yang berisi penarikan permohonan pengujian materiil UU Pilkada.
Perludem yang diwakili kuasa hukumnya, Fadli Ramadhanil, yang hadir secara daring, mengonfirmasi pihaknya menarik permohonan pengujian materiil dan mengirimkan surel tersebut.
“Memang benar surat tersebut dikirimkan oleh prinsipal melalui kuasa hukum tentang penarikan permohonan. Alasannya, berdasarkan nasihat (panel hakim) dan memperhatikan hasil persidangan pertama, kami mempertimbangkan akan ajukan kembali sekaligus dengan pemetaan jadwal pemilu nasional nantinya,” kata dia.
Saldi menyatakan MK akan membahas penarikan permohonan tersebut dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dan hasilnya akan diinformasikan kepada Perludem.
Diketahui, Perludem mengajukan permohonan uji materiil UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU Pilkada.
Dalam permohonannya, Perludem meminta MK memberikan pemaknaan baru dalam norma di Pasal 201 ayat (7), ayat (8), dan ayat (9) agar pemungutan suara serentak nasional pilkada dilaksanakan pada Maret 2025 dan pelantikannya paling lambat Juli 2025.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul:
Perludem tarik permohonan pengujian UU Pilkada
Komentar