Batam (ANTARA) - Polda Kepulauan Riau menangkap dua orang tersangka dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Kepri berinisial ARS dan AR.
“Iya benar, kami menangkap dua orang tersangka dugaan korupsi ARS dan AR terkait tindak pidana dugaan korupsi pada kegiatan belanja dana hibah bidang Kepemudaan dan Olahraga pada DPA PPKD Pemprov Kepri yang menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan APBD Perubahan Pemprov Kepri tahun 2020,” ujar Dirkrimsus Polda Kepri Kombes Nasriadi saat dihubungi di Batam, Sabtu (1/4).
Dia mengatakan, kedua tersangka ini ditangkap terpisah. ARS ditangkap di Tanjungpinang dan AR ditangkap di Jakarta.
“ARS ditangkap pada hari Kamis (30/3) dan AR ditangkap pada hari Jumat (31/3) kemarin,” ujarnya.
Dia menyebutkan, pada saat penangkapan AR di Jakarta, pihaknya turut mengamankan 1 mobil dinas milik Pemprov Kepri.
Kedua tersangka merupakan pejabat setingkat Kepala Bidang (Kabid) di Pemprov Kepri..
Penangkapan kedua tersangka dugaan korupsi itu merupakan pengembangan dua kasus dugaan korupsi yang sebelumnya ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Kepri dan sudah dilakukan penangkapan terhadap enam orang tersangka pada pertengahan 2020 lalu yaitu TWW, MI, SP, MI, MO dan AA.
Lalu kemudian Polda Kepri Polisi melanjutkan penangkapan lagi pada Desember 2022 kemarin dan menangkap empat orang yaitu ZU, ON, AN dan S.
Secara umum kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Kepri merugikan negara sebesar Rp 20 miliar.
Untuk memudahkan penyelidikan polisi membagi kasus tersebut menjadi beberapa klaster.
Komentar