Tanjungpinang (ANTARA) - Sebanyak 2.879 orang narapidana mendapat remisi khusus Lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah/2023 Masehi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kepulauan Riau, di mana lima di antaranya langsung bebas.
"Penerima remisi khusus Idul Fitri sebanyak 2.879 orang, meliputi 2.853 narapidana dan 26 anak binaan," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri Saffar Muhammad Godam di Tanjungpinang, Sabtu.
Ia mengatakan remisi khusus adalah remisi yang diberikan kepada narapidana dan anak binaan pada saat hari raya keagamaan. Hal ini wujud negara hadir dengan memberikan penghargaan atas segala pencapaian positif bagi narapidana dan anak binaan serta telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Remisi khusus hari raya Idul Fitri diberikan kepada narapidana dan anak binaan beragama Islam yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, di antaranya harus berkelakuan baik/tidak terdaftar pada register F atau buku catatan pelanggaran disiplin narapidana.
"Kemudian, telah menjalani pidana minimal enam bulan dan tiga bulan bagi anak binaan, serta aktif mengikuti program pembinaan di LPKA/Lapas/Rutan," ujarnya.
Saffar menyampaikan rincian penerima remisi khusus I atau remisi yang diperoleh sebagian pada hari raya Idul Fitri tahun ini berjumlah 2.866 orang. Meliputi Lapas Kelas IIA Tanjungpinang sebanyak 340 orang dengan besaran remisi yang diperoleh 15 hari sampai 2 bulan.
Berikutnya Lapas Kelas IIA Batam sebanyak 723 orang dengan besaran remisi yang diperoleh 15 hari sampai 2 bulan. Lapas Kelas IIA Narkotika Tanjungpinang sebanyak 544 orang dengan besaran remisi yang diperoleh 15 hari sampai 2 bulan.
LPKA Kelas II Batam sebanyak 30 orang dengan besaran remisi yang diperoleh 15 hari sampai 2 bulan.
LPP Kelas IIB Batam sebanyak 124 orang dengan besaran remisi yang diperoleh 15 hari sampai 2 bulan.
Lapas Kelas III Dabo Singkep, sebanyak 39 orang dengan besaran remisi yang diperoleh 15 hari sampai 2 bulan. Rutan Kelas I Tanjungpinang sebanyak 194 orang dengan besaran remisi yang diperoleh 15 hari sampai 2 bulan
Rutan Kelas IIA Batam sebanyak 507 orang dengan besaran Remisi yang diperoleh 15 hari sampai 2 bulan.
Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun sebanyak 365 orang dengan besaran remisi yang diperoleh 15 hari sampai 2 bulan.
Sementara, penerima remisi khusus II atau langsung bebas berjumlah lima orang. Seluruhnya narapidana di Rutan Kelas IIA Batam.
Sedangkan remisi khusus II atau bebas menjalani subsider, berjumlah delapan orang yang tersebar di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang 1 orang, Lapas Kelas IIA Batam 2 orang, Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang lima orang.
"Penyerahan remisi khusus akan dilaksanakan pada hari H lebaran Idul Fitri di masing-masing UPT Lapas/LPKA/Rutan di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kepri," kata Saffar.
Komentar