KPK tahan lima anggota DPRD Jambi 2014-2019

id KPK ,Komisi Pemberantasan Korupsi ,DPRD Jambi

KPK tahan lima anggota DPRD Jambi 2014-2019

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hadirkan lima tersangka kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (8/5/2023). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Jakarta (ANTARA) - KPK menahan lima anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019 yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengesahan RAPBD setempat, tahun anggaran 2017-2018.

"Terkait kebutuhan penyidikan, tim penyidik kembali menahan lima orang tersangka dengan masa penahanan pertama masing-masing selama 20 hari ke depan terhitung 8 Mei 2023 sampai dengan 27 Mei 2023," kata Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur di Jakarta, Senin.

Asep menjelaskan para tersangka tersebut, yakni Nasri Umar (NU) dan Muhammad Isroni (MI), Abdul Salam Haji Daud (ASHD), Djamaluddin (DL) dan Hasan Ibrahim (HI).

"Konstruksi perkara diduga telah terjadi dalam RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018, tercantum berbagai proyek pekerjaan infrastruktur dengan nilai proyek mencapai miliaran rupiah yang sebelumnya disusun oleh Pemprov Jambi," kata Asep.

Untuk mendapatkan persetujuan pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017-2018 tersebut diduga tersangka MU dan kawan-kawan yang menjabat anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019 meminta sejumlah uang dengan istilah "ketok palu" kepada Zumi Zola yang saat itu menjabat Gubernur Jambi.

"Atas permintaan tersebut, Zumi Zola melalui orang kepercayaannya, Paut Syakarin, yang berprofesi sebagai pengusaha menyiapkan dana sekitar Rp2,3 miliar," kata Asep.

Mengenai pembagian uang "ketok palu", kata dia, disesuaikan dengan posisi para tersangka di DPRD yang besarannya mulai dari Rp100 juta sampai hingga Rp400 juta per legislator.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK tahan lima mantan anggota DPRD Jambi

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE