KPU Bintan temukan 3.668 pemilih belum memiliki KTP elektronik

id Pemilih potensial non ktp el,pemilu, pemilu 2024,bintan, kepri, kepulauan riau

KPU Bintan temukan 3.668 pemilih belum memiliki KTP elektronik

KPU Bintan, Kepri, melaksanakan rapat pleno terbuka penetapan DPT Pemilu 2024, Rabu (21/6/2023). (Ogen)

Bintan (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bintan Kepulauan Riau mencatat terdapat 3.668 pemilih potensial non-KTP elektronik dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024.

"Data ini ditemukan pada saat proses pencocokan dan penelitian (Coklit) pemilih, tanggal 12 Februari 2023 sampai 14 Maret 2023," kata Komisioner KPU Bintan Divisi Perencanaan dan Data Informasi, Haris Daulay, Senin.

Namun demikian, Haris memastikan bahwa 3.668 pemilih potensial non-KTP elektronik itu merupakan warga asli Bintan karena memiliki kartu keluarga (KK). Mereka tersebar di 10 Kecamatan se-Bintan, meliputi Gunung Kijang 363 orang, Bintan Timur 867 orang, Bintan Utara 340 orang, Teluk Bintan 278 orang, Tambelan 311 orang, Teluk Sebong 602 orang, Toapaya 327 orang, Mantang 169 orang, Bintan Pesisir 131 orang, dan Seri Kuala Lobam 280 orang.

Baca juga: Survei Populi Center: Elektabilitas Ganjar Pranowo ungguli Prabowo dan Anies Baswedan

Pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat guna menganalisis data pemilih yang belum memiliki KTP elektronik tersebut.

"Hasilnya, sekitar 800 pemilih sudah rekam KTP-el dan tinggal menunggu dicetak. Selebihnya akan terus berproses," ujar Haris.

Haris pun mengakui bahwa penerbitan KTP elektronik bagi di Bintan kadang terkendala blanko. 

Namun, lanjutnya, Disdukcapil Bintan tetap memprioritaskan penerbitan KTP elektronik bagi warga yang baru pertama kali mencetak.

"Kami bersama Disdukcapil Bintan mengupayakan pemilih potensial itu segera memperoleh KTP-el sebelum hari H Pemilu 2024," ucap Haris.

Baca juga: KPU Kepri : Empat bacaleg DPD RI belum memenuhi syarat administrasi

Disinggung mengenai apakah pemilih potensial tetap boleh memilih/mencoblos jika belum dapat KTP elektronik. Haris mengutarakan pihaknya masih menunggu regulasi yang mengatur kebijakan tersebut.

Berdasarkan pengalaman Pemilu Tahun 2019, kata dia, surat keterangan (Suket) perekaman juga bisa jadi pengganti KTP elektronik sebagai syarat mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS).

"Untuk Pemilu 2024, kita lihat dulu regulasinya. Misalnya dari Peraturan KPU yang mengatur tentang pemungutan suara, apakah wajib membawa KTP-el atau ada kelonggaran identitas lain misalnya suket perekaman KTP elektronik atau KK," kata Haris.

Baca juga: KPU Tanjungpinang tetapkan 637 TPS di Pemilu 2024

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE