Begini klarifikasi KPK soal transaksi Rp300 miliar oleh mantan penyidik

id Kpk,Komisi Pemberantasan Korupsi ,PPATK

Begini klarifikasi KPK soal transaksi Rp300 miliar oleh mantan penyidik

Lobi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Jakarta (ANTARA) -
KPK mengatakan temuan Pusat Analisis Transaksi dan Keuangan (PPATK) soal transaksi Rp300 miliar yang melibatkan mantan penyidik bernama Tri Suhartanto terjadi sebelum yang bersangkutan bertugas di lembaga antirasuah ini.
 
"Terkait isu tersebut kami sudah konfirmasi ke yang bersangkutan dan disampaikan bahwa itu tidak benar bila ada kaitan selama bertugas di KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.
 
Ali mengatakan transaksi tersebut berhubungan dengan bisnis pribadi Tri Suhartanto.
 
"Transaksi itu hanya uang berputar di rekening karena ada bisnis pribadi sejak tahun 2004 dan itu jauh saat belum bergabung dengan KPK," kata dia.
 
 
 
 
 
 


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK klarifikasi soal transaksi Rp300 miliar oleh mantan penyidiknya

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE