"Secara perizinan, tambang pasir ini tidak ada alias ilegal, dan secara ketentuan, lahan tersebut masih milik BP Batam. Artinya tidak ada sertifikat dari pengelola tambang pasir tersebut," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi di Batam Kepulauan Riau, Rabu (12/7).
Dia menyebutkan, kedua orang tersangka yang ditangkap pada Selasa (11/7) itu merupakan warga sekitar. Mereka masing-masing berperan sebagai pengelola dan juga operator tambang pasir ilegal.
Dari hasil pengakuan dan penyidikan dari kedua tersangka, aktivitas ini sudah mulai beroperasi sejak awal Juli 2023. Aktivitas tersebut dimanfaatkan oleh kedua tersangka ini untuk meraup keuntungan lebih dari aktivitas tambang pasir dengan menjualnya ke luar daerah.
Dari aktivitas tersebut kata dia, kedua tersangka bisa memperoleh keuntungan Rp2.250.000 dari setiap hasil penjualan pasir.
"Dari keuntungan tersebut tentu bisa lebih dari hasil barang bukti yang disita dan saat ini masih kami lakukan pendalaman," kata dia.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 158 KUHP tentang tindak pidana pertambangan mineral dan batu bara, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara serta denda Rp5 miliar.
Dari hasil pengakuan dan penyidikan dari kedua tersangka, aktivitas ini sudah mulai beroperasi sejak awal Juli 2023. Aktivitas tersebut dimanfaatkan oleh kedua tersangka ini untuk meraup keuntungan lebih dari aktivitas tambang pasir dengan menjualnya ke luar daerah.
Dari aktivitas tersebut kata dia, kedua tersangka bisa memperoleh keuntungan Rp2.250.000 dari setiap hasil penjualan pasir.
"Dari keuntungan tersebut tentu bisa lebih dari hasil barang bukti yang disita dan saat ini masih kami lakukan pendalaman," kata dia.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 158 KUHP tentang tindak pidana pertambangan mineral dan batu bara, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara serta denda Rp5 miliar.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi bongkar aktifitas tambang pasir ilegal di Batam
Komentar