Polda Kepri tangkap Ketua KONI Natuna terkait dugaan korupsi dana APBD

id Dugaan korupsi,Ketua KONI Natuna,Polda Kepri,Batam,Kepri,koni natuna,korupsi natuna, korupsi

Polda Kepri tangkap Ketua KONI Natuna terkait dugaan korupsi dana APBD

Polisi saat menggiring Ketua KONI Natuna ke Polda Kepri untuk diperiksa (ANTARA/HO-Ditkrimsus Polda Kepri)

Batam (ANTARA) - Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangkap Ketua KONI Kabupaten Natuna terkait dugaan korupsi dana anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
 
"Kemarin, Kamis 20/7 kami melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial WS (61 Tahun) yang merupakan Ketua KONI Natuna di rumahnya. Dugaan korupsi kegiatan belanja hibah Pemerintah Kabupaten Natuna menggunakan APBD/P tahun 2011, 2012 dan 2013," ujar Dirkrimsus Polda Kepri Kombes Nasriadi saat dihubungi di Batam Kepulauan Riau, Jumat (21/7).
 
Dia menjelaskan, penangkapan itu dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan melakukan pemeriksaan terhadap 42 orang saksi, 3 orang ahli serta melakukan gelar perkara terhadap kasus tersebut.

Baca juga: Polda Kepri selamatkan 129 korban kasus perdagangan orang
 
Dia menyebutkan, kerugian negara yang ditimbulkan oleh tersangka berdasarkan perhitungan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri sebesar Rp1.777.500.000, dengan rincian :
 
1. Tahun 2011 (APBD Kabupaten Natuna) sebesar Rp400.000.000.
2. Tahun 2011 (APBD-P Kabupaten Natuna) sebesar Rp250.000.000.
3. Tahun 2012 (APBD Kabupaten Natuna) sebesar Rp100.000.000.
4. Tahun 2013 (APBD Kabupaten Natuna) sebesar Rp1.027.500.000.
 
"Seluruh dana hibah tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya oleh tersangka karena digunakan untuk keperluan pribadi. Hal ini tentu bertentangan dengan Permendagri (peraturan Menteri dalam negeri) 32 Tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial beserta perubahannya," kata dia.
 
Atas perbuatan tersebut, WS dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
 
 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE