AHY sebut Partai Demokrat tetap mawas diri meskipun MA tolak PK Kubu Moeldoko

id putusan PK Moeldoko,putusan MA Demokrat,PK Moeldoko,Ketua Umum Demokrat,AHY Partai Demokrat,Agus Harimurti Yudhoyono,AHY

AHY sebut Partai Demokrat tetap mawas diri meskipun MA tolak PK Kubu Moeldoko

Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memberi keterangan pers terkait putusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan peninjauan kembali (PK) dari Kubu Moeldoko saat jumpa pers di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Jumat (11/8/2023). ANTARA/Genta Tenri Mawangi.

Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono menyatakan bahwa dirinya dan kader partai tetap mawas diri meskipun MA menolak permohonan peninjauan kembali (PK) Kubu Moeldoko.

AHY menjelaskan upaya untuk melemahkan Partai Demokrat tetap terbuka, tetapi partai dan para kader selalu siap menghadapi ancaman tersebut.

“Kemarin 10 Agustus itu adalah skenario Tuhan. Jadi saya senang, kami semua, para kader juga. (Namun saya) selalu mengatakan (ke para kader) kita harus tetap mawas diri dan tidak boleh lengah,” kata AHY di Jakarta, Jumat.

Dia menyampaikan putusan MA itu menjadi titik baru yang membuat langkah partai semakin ringan untuk fokus konsolidasi dan menghadapi Pemilu 2024.

“Kalau dibilang lebih ringan, harusnya (demikian) karena selama ini kami seperti separuh diikat tangannya, kakinya,” kata AHY.

Dia mengatakan persoalan yang dihadapi partainya bukan hanya terkait sengketa kepengurusan, melainkan terkait dengan kebenaran, keadilan, dan demokrasi.
 

“Ini masalah kebenaran, masalah keadilan, masalah kebebasan, dan demokrasi di Indonesia. Jadi, Insya Allah itu nilai-nilai yang abadi sehingga pertarungan berhenti di sini atau dilanjutkan, Insya Allah kami akan tetap berpijak pada nilai-nilai tadi dan akan siap untuk menghadapi itu semua,” kata AHY.

Mahkamah Agung pada Kamis (10/8) menolak permohonan kubu Moeldoko yang meminta majelis hakim meninjau kembali putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan Nomor Perkara No.487 K/TUN/2022 pada 29 September 2022.

Mahkamah Agung menilai bukti baru (novum) yang dihadirkan para pemohon tidak menggugurkan pertimbangan hukum dari putusan pada tingkat kasasi itu.

Putusan di tingkat kasasi itu sejalan dengan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 35/B/2022/PT.TUN.JKT pada 26 April 2022 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Isi dari putusan itu menolak permohonan kubu Moeldoko. 

 


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: AHY: Demokrat tetap mawas diri meskipun MA tolak PK Kubu Moeldoko

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE