Bakamla RI tangkap kapal ikan Vietnam di Laut Natuna Utara

id bakamla ri, bakamla, pencurian ikan,natuna, batam, kepri, kepulauan riau

Bakamla RI tangkap kapal ikan Vietnam di Laut Natuna Utara

KN Marore-322 Bakamla RI menangkap kapal ikan asing (KIA) berbendera Vietnam, yang diduga melakukan penangkapan ikan ilegal  di wilayah perairan dan yurisdiksi Indonesia di Laut Natuna Utara, Ahad (13/8). (ANTARA/ HO-Bakamla RI)

Batam (ANTARA) - KN Marore-322 Bakamla RI menangkap kapal ikan asing (KIA) berbendera Vietnam, yang diduga melakukan penangkapan ikan ilegal  di wilayah perairan dan yurisdiksi Indonesia di Laut Natuna Utara.

Dalam keterangan pers yang diterima di Batam Kepulauan Riau, Ahad, dijelaskan saat KN. Marore-322 melaksanakan patroli keamanan dan keselamatan laut pada Jumat (11/8), tim melihat kapal yang sedang melaksanakan penangkapan ikan di perairan Indonesia  

Melihat hal tersebut, juru radar melaporkan bahwa kapal itu tidak menyalakan AIS dan berposisi di baringan 317 jarak 12 Nm. 

Baca juga:
Bakamla sepakati kegiatan pengamanan laut dengan Singapura

Delapan nelayan Indonesia hanyut ke perairan Malaysia


KN. Marore-322 langsung mendekat ke kapal target. 

Dengan jarak 1,4 Nm terlihat secara visual bahwa kapal ikan tersebut merupakan KIA bendera Vietnam dengan nama lambung BD 97178 TS. 

Namun, sesaat kemudian kapal target melakukan manuver dengan maksud melarikan diri dari kejaran tim VBSS KN. Marore-322.

Alhasil pada pukul 10.58 WIB, Tim VBSS berhasil menghentikan dan naik ke kapal target. Setelah itu, dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen kapal, kru, muatan, serta lokasi KIA berdasarkan GPS. 

Baca juga:
Bakamla RI dan SPGC temui APMM, perkuat kolaborasi trilateral

Bakamla RI temukan kapal asing kelabui data AIS


Setelah dilakukan pemeriksaan awal, KIA Vietnam tersebut berisikan 12 anak buah kapal (ABK) serta 5 ton muatan ikan. 
Selanjutnya, pukul 12.00 WIB KIA ditangkap dan dikawal menuju Batam guna penyelidikan lebih lanjut. 

Berdasarkan dugaan sementara, kapal melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah perairan dan yurisdiksi Indonesia tanpa dilengkapi dokumen dan perizinan yang jelas. 

Hal ini   melanggar UU No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Pasal 5 Ayat 1(b) dan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

Baca juga:
Bakamla RI tambah kapal patroli perkuat keamanan di zona timur

Bakamla jemput dua nelayan Kepri yang terdampar di Malaysia

Bakamla bina Rapala Tanjung Balai Karimun

Bakamla gelar latihan bersama Singapura dan Amerika Serikat

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE