
Jaksa sebut tidak ada yang mampu hapus kesalahan Mario Dandy
Selasa, 15 Agustus 2023 14:35 WIB

Jakarta (ANTARA) -
Jaksa Penuntut Umum menyatakan, tidak ada hal yang mampu menghapus kesalahan terdakwa Mario Dandy Satriyo dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.
“Terdakwa Mario Dandy dalam keadaan sehat secara jasmani dan rohani maka tidak ada satupun alasan yang ditemukan dalam diri Mario Dandy yang dapat meniadakan untuk menghapuskan kesalahan terdakwa,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hafiz Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.
Jaksa Hafiz juga menjelaskan hal yang memberatkan Mario Dandy adalah pertama perbuatan yang dilakukan terdakwa terhadap anak korban David Ozora sangat tidak manusiawi karena dilakukan secara sadis dan brutal.
Baca juga: Terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas jalani agenda pembacaan tuntutan hari ini
"Kedua, perbuatan terdakwa mengakibatkan anak korban David Ozora mengalami kerusakan otak dan sekarang dalam kondisi amnesia, serta ketiga perbuatan terdakwa telah merusak masa depan anak korban David Ozora," ucap Hafiz.
Selanjutnya terdakwa berusaha memutar balik fakta dengan merangkai cerita bohong pada saat proses penyidikan dan tidak ada perdamaian antara terdakwa dengan keluarga anak korban David Ozora.
"Hal yang meringankan, nihil," ucap Jaksa.
Baca juga: Dokter: David Ozora sampai di rumah sakit dalam kondisi koma
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan tuntutan 12 tahun penjara terhadap Mario Dandy Satrio selaku terdakwa penganiayaan berat dengan korban Cristalino David Ozora.
Tuntutan dibacakan tim JPU terdiri atas Hafiz Kurniawan, Bayu Ika, Maidarlis, Eka W, Suryani, dan Nuli dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan tuntutan, Selasa.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Mario Dandy Satriyo selama 12 tahun penjara,” kata JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Jaksa sebut tak ada yang mampu menghapus kesalahan Mario Dandy
Pewarta : Ilham Kausar
Editor:
Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026
