KPK periksa direktur BPKP

id Kpk,Amarta Karya ,Korupsi ,BPKP,korupsi, proyek fiktif

KPK periksa direktur BPKP

Komisi Pemberantasan Korupsi. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Jakarta (ANTARA) - Penyidik KPK memeriksa direktur di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan proyek fiktif di PT Amarta Karya Tahun 2018 hingga 2020.

Saksi yang diperiksa KPK itu adalah Direktur Bidang Pengawasan Akuntabilitas Keuangan, Pembangunan, dan Tata Kelola Pemerintah Desa pada BPKP Wasis Prabowo.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain, terkait dengan dugaan aliran uang untuk pengondisian hasil audit di PT Amarta Karya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Meski demikian, Ali belum memberikan keterangan lebih detail mengenai apa saja temuan tim penyidik terkait dengan dugaan pengondisian hasil audit tersebut.

KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan proyek fiktif tersebut, mantan Direktur Utama Catur Prabowo (CP) dan mantan Direktur Keuangan PT Amarta Karya Trisna Sutisna (TS).

Penyidik KPK mengungkapkan kasus tersebut berawal pada 2017, saat tersangka Trisna menerima perintah dari Catur Prabowo yang kala itu menjabat Direktur Utama PT Amarta Karya.

Catur memerintahkan Trisna dan pejabat di bagian akuntansi PT Amarta Karya mempersiapkan sejumlah uang untuk kebutuhan pribadinya dengan sumber dana yang berasal dari pembayaran berbagai proyek yang dikerjakan PT Amarta Karya.

Tersangka TS bersama dengan beberapa staf di PT Amarta Karya kemudian mendirikan badan usaha berbentuk CV yang digunakan menerima pembayaran subkontraktor dari PT Amarta Karya tanpa melakukan pekerjaan alias fiktif.

Pada 2018, dibentuk beberapa badan usaha CV fiktif sebagai vendor yang menerima berbagai transaksi pembayaran dari kegiatan proyek PT Amarta Karya. Hal ini sepenuhnya atas sepengetahuan tersangka CP dan TS.

Buku rekening bank, kartu ATM, dan bonggol cek dari badan usaha CV fiktif itu dipegang staf bagian akuntansi PT Amarta Karya yang menjadi orang kepercayaan CP dan TS untuk memudahkan pengambilan dan pencairan uang sesuai dengan permintaan tersangka CP.

Perbuatan kedua tersangka tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp46 miliar.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK periksa direktur BPKP soal dugaan pengondisian hasil audit

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE