Batam (ANTARA) - Karantina Pertanian Batam memastikan ekspor 200 karton santan dan 1.085 karton air kelapa sudah bebas dari organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) sebelum dikirim ke Tiongkok melalui Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam, Kepulauan Riau, Jumat (25/8).
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Karantina Pertanian Batam T. Iskandar menyebutkan, sebelum memastikan barang ekspor itu dikirim ke luar negeri, pihaknya terlebih dahulu melakukan pemeriksaan untuk memastikan kebenaran jumlah dan jenisnya serta kesehatan dari media pembawa tersebut.
"Setelah dinyatakan sehat dan bebas dari OPTK, Pejabat Karantina di lapangan akan menerbitkan Phytosanitary Certificate (KT-10) dan MP siap diekspor ke negara tujuan. Sertifikat karantina menjadi jaminan bahwa media pembawa yang diekspor sehat dan bebas dari OPTK,” ujar Iskandar dari keterangan yang diterima di Batam Kepulauan Riau, Sabtu (26/8).
Baca juga: Karantina Pertanian sebut SSm QC permudah pelaku usaha lakukan pembayaran Dia menjelaskan, pemeriksaan itu sudah sesuai amanat Undang Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Pasal 34 Ayat 1 yang menyatakan bahwa setiap orang yang mengeluarkan media pembawa dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib melengkapi sertifikat karantina, melalui tempat pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, serta melaporkan media pembawa kepada pejabat karantina di Tempat Pengeluaran.
Ia juga menjelaskan santan dan air kelapa tersebut nantinya akan dimanfaatkan sebagai campuran produk makanan seperti minuman dan makanan ringan.
Diperkirakan total nilai ekspor santan dan air kelapa tujuan Tiongkok itu mencapai Rp135.256.000.
Dia menambahkan, dengan adanya pemeriksaan itu membuktikan bahwa pentingnya peran Karantina dalam rangka meningkatkan ekspor komoditas pertanian dengan berbagai macam strategi.
Komentar