
Sidang Kasus ''Illegal Mining'' BMI Berlangsung Tegang

Karimun (ANTARA News) - Sidang kasus dugaan penambangan di luar izin atau ''illegal mining'' PT Bukit Merah Indah yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Jumat berlangsung tegang.
Penasihat hukum ketiga terdakwa, Agung Wiradharma bersitegang dengan Dr Basuki Wasis, saksi ahli dari Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.
Agung Wiradharma mempertanyakan penggunaan Peraturan Pemerintah No 150/2000 oleh Basuki dalam menghitung kerugian kerusakan tanah akibat penambangan bauksit PT Bukit Merah Indah (BMI) di Pulau Kas, Kecamatan Durai, khususnya di luar area atau izin kuasa penambangan seluas 30,17 hektare.
''Kami meragukan penggunaan PP tersebut karena pada judul PP jelas-jelas menyebutkan tentang pengendalian tanah hasil produksi biomassa. Biomassa di sini adalah hasil pertanian dan kebun rakyat, tidak ada kaitannya dengan pertambangan,'' kata Agung di depan majelis hakim yang diketuai Y Wisnu Wicaksono.
Menurut dia, saksi ahli Basuki hanya membaca sepenggal dari judul PP tersebut, sehingga penerapannya dalam kasus tersebut tidak tepat.
Sementara, Basuki bersikukuh bahwa PP tersebut relevan dengan kasus PT BMI, menurut dia PP tersebut sering dijadikan acuan baku dalam kasus yang sama.
''Bapak jangan bicara dulu, acuan ini sering kita pakai dalam kasus lain dan itu sudah baku. Saya juga turut menyumbangkan pikiran dalam menyusun PP tersebut, jadi Bapak jangan salah,'' kata Basuki yang mengaku telah menjadi saksi ahli dalam 170 kasus pengrusakan tanah di berbagai daerah.
Basuki mengajukan keberatan kepada majelis hakim setelah Agung juga mempertanyakan kapasitasnya dalam menghitung kerugian tanah tersebut, dengan alasan penghitungan kerugian menurut Agung adalah kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan.
''Saya keberatan dengan pernyataan pengacara pak hakim,'' ucapnya.
Persidangan yang menghadirkan tiga terdakwa, masing-masing Direktur PT BMI Yenni Erfinda, Manajer Operasional Anjas Asmara dan Kepala Teknik Tambang La Ode berlangsung sengit dan memanas.
Majelis hakim sempat beberapa kali mengetuk palu sidang karena kedua belah pihak saling berebutan untuk berbicara. Y Wisnu Witjaksono meminta kedua pihak untuk tertib dan menahan diri.
''Saya minta untuk tertib, kesimpulannya serahkan kepada saya,'' kata Wisnu.
Perdebatan kembali terjadi saat Basuki mengaitkan kerusakan lingkungan oleh PT BMI dengan UU No 27/2007 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil.
Menurut dia, Pulau Kas seharusnya tidak bisa dijadikan area penambangan karena termasuk pulau kecil yang memiliki luas sekitar 370 hektare, kurang dari 2.000 kilometer sebagaimana di atur dalam undang-undang tersebut.
''Pulau Kas seharusnya termasuk kawasan konservasi karena termasuk pulau kecil,'' katanya.
Sementara, Agung menyatakan izin penambangan PT BMI di pulau tersebut keluar setahun sebelum undang-undang tersebut disahkan.
''Kami membantah pernyataan saksi ahli karena izin KP BMI diterbitkan Dinas Pertambangan dan Energi pada 2006,'' kata Agung.
Mengenai adanya dugaan penambangan di luar izin, Basuki mengatakan PT BMI telah menambang di luar izin dengan luas sekitar 30,17 hektare.
Dia juga dengan tegas menyatakan terjadi kerusakan tanah di luar areal yang telah diberikan izin. Hal itu, lanjut dia diketahui setelah pihaknya mengambil sepuluh sampel tanah, enam sampel di luar izin KP, sisanya di areal KP yang memiliki luas 175 hektare.
''PT BMI membuang sisa pencucian bauksit ke sungai sehingga merusak ekosistem dan tanah di sekitarnya, hutan mangrove juga ditimbun oleh perusahaan,'' katanya.
Sidang PT BMI juga memeriksa terdakwa Yenni Efrinda dalam kapasitas sebagai saksi untuk terdakwa Anjas Asmara dan La Ode.
Yenni dalam keterangannya mengaku tidak pernah mendapat teguran dari instansi terkait mengenai adanya kerusakan lingkungan dari kegiatan penambangan.
Dia hanya mengaku pernah ditegur terkait keselamatan dan kesehatan kerja dari Dinas Tenaga Kerja.
Sidang akan dilanjutkan Jumat (29/4) dengan agenda masih memeriksa saksi-saksi.
(ANT-RD/Btm1)
Pewarta :
Editor:
Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026
