Polisi tetapkan 34 orang sebagai tersangka ricuh di kantor BP Batam

id Kricuhan di BP Batam,Polda Kepri,Batam,Kepri,rempang

Polisi tetapkan 34 orang sebagai tersangka ricuh di kantor BP Batam

Beberapa orang yang diamankan pihak Kepolisian saat kericuhan di depan kantor BP Batam, Senin (11/9). (ANTARA/Yude)

Batam (ANTARA) - Polresta Barelang (Batam, Rempang, Galang) menetapkan 34 orang sebagai tersangka, dari 43 orang yang diamankan saat kericuhan unjuk rasa penolakan relokasi 16 Kampung Tua Pulau Rempang di depan kantor BP Batam pada Senin (11/9).
 
"Informasi dari Kapolresta Barelang sebagai penanggung jawab wilayah, jadi pada saat bentrokan fisik Senin lalu telah diamankan 43 orang. Dari 43 orang itu, yang memenuhi unsur pidana hanya 34 orang dan telah di tetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad saat dihubungi di Batam Kepulauan Riau, Rabu (13/9).
 
Pandra menjelaskan, para tersangka tersebut dikenakan pasal 170 KHUP ayat 1 karena secara bersama-sama menyerang atau melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.

Baca juga:
Gubernur Ansar jamin Batam aman dan nyaman bagi turis

Menteri Bahlil: Kericuhan Rempang karena sosialisasi kurang baik
 
"Dari jumlah 43 orang diamankan kemarin, hanya lima orang yang diketahui sebagai warga Rempang. Mereka yang bukan warga Rempang ini saat pemeriksaan mengaku terbawa emosi, saat mendapat informasi dari sosial media," jelasnya.
 
Dia menyebutkan, kemungkinan jumlah tersangka yang akan ditangkap terkait kericuhan tersebut akan bertambah.
 
"Dari laporan anggota, masih ada yang terindikasi melakukan tindakan yang melanggar hukum kemarin. Identitasnya sudah kami ketahui, hanya kami masih kembangkan kembali," kata dia.

Sebelumnya, Kapolresta Barelang Kombes Nugroho Tri Nuryanto  mengatakan bahwa pihaknya berhasil mengamankan 43 orang yang diduga sebagai pelaku kekerasan terhadap petugas, serta perusakan saat aksi unjuk rasa yang di lakukan di depan kantor BP Batam, Senin (11/9).
 
Dari 43 yang diamankan, lima orang dinyatakan positif menggunakan narkoba usai menjalani tes urine oleh pihak Kepolisian.
 
"Ada sekitar lima orang positif narkoba dari hasil tes urine. Tiga orang positif mengonsumsi ganja, sedangkan dua orang lainnya terindikasi positif mengkonsumsi sabu," kata dia.

Baca juga:
 TNI cegah prajurit terlibat kasus tanah di Pulau Rempang Batam

Menteri ATR/BPN tegaskan lahan tinggal di Rempang tidak miliki HGU

BP Batam pastikan aliran listrik 24 jam di hunian baru warga Rempang

Gubernur Ansar ajak warga jaga situasi kondusif demi investasi

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE