Batam (ANTARA) - Polresta Barelang (Batam, Rempang, Galang) menetapkan 34 orang sebagai tersangka, dari 43 orang yang diamankan saat kericuhan unjuk rasa penolakan relokasi 16 Kampung Tua Pulau Rempang di depan kantor BP Batam pada Senin (11/9).
Baca juga:
Gubernur Ansar jamin Batam aman dan nyaman bagi turis
Menteri Bahlil: Kericuhan Rempang karena sosialisasi kurang baik
Baca juga:
Taba Iskandar penuhi panggilan Polda terkait kepemilikan lahan di Rempang
Menko PMK soal Rempang; Investasi harus jalan tapi aspirasi juga harus diakomodasi
Sebelumnya, Kapolresta Barelang Kombes Nugroho Tri Nuryanto mengatakan bahwa pihaknya berhasil mengamankan 43 orang yang diduga sebagai pelaku kekerasan terhadap petugas, serta perusakan saat aksi unjuk rasa yang di lakukan di depan kantor BP Batam, Senin (11/9).
Baca juga:
TNI cegah prajurit terlibat kasus tanah di Pulau Rempang Batam
Menteri ATR/BPN tegaskan lahan tinggal di Rempang tidak miliki HGU
BP Batam pastikan aliran listrik 24 jam di hunian baru warga Rempang
Gubernur Ansar ajak warga jaga situasi kondusif demi investasi
Komentar