"Informasi dari Kapolresta Barelang sebagai penanggung jawab wilayah, jadi pada saat bentrokan fisik Senin lalu telah diamankan 43 orang. Dari 43 orang itu, yang memenuhi unsur pidana hanya 34 orang dan telah di tetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad saat dihubungi di Batam Kepulauan Riau, Rabu (13/9).
Pandra menjelaskan, para tersangka tersebut dikenakan pasal 170 KHUP ayat 1 karena secara bersama-sama menyerang atau melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.
Baca juga:
Gubernur Ansar jamin Batam aman dan nyaman bagi turis
Menteri Bahlil: Kericuhan Rempang karena sosialisasi kurang baik
Baca juga:
Gubernur Ansar jamin Batam aman dan nyaman bagi turis
Menteri Bahlil: Kericuhan Rempang karena sosialisasi kurang baik
"Dari jumlah 43 orang diamankan kemarin, hanya lima orang yang diketahui sebagai warga Rempang. Mereka yang bukan warga Rempang ini saat pemeriksaan mengaku terbawa emosi, saat mendapat informasi dari sosial media," jelasnya.
Dia menyebutkan, kemungkinan jumlah tersangka yang akan ditangkap terkait kericuhan tersebut akan bertambah.
"Dari laporan anggota, masih ada yang terindikasi melakukan tindakan yang melanggar hukum kemarin. Identitasnya sudah kami ketahui, hanya kami masih kembangkan kembali," kata dia.
Baca juga:
Taba Iskandar penuhi panggilan Polda terkait kepemilikan lahan di Rempang
Menko PMK soal Rempang; Investasi harus jalan tapi aspirasi juga harus diakomodasi
Sebelumnya, Kapolresta Barelang Kombes Nugroho Tri Nuryanto mengatakan bahwa pihaknya berhasil mengamankan 43 orang yang diduga sebagai pelaku kekerasan terhadap petugas, serta perusakan saat aksi unjuk rasa yang di lakukan di depan kantor BP Batam, Senin (11/9).
Dari 43 yang diamankan, lima orang dinyatakan positif menggunakan narkoba usai menjalani tes urine oleh pihak Kepolisian.
"Ada sekitar lima orang positif narkoba dari hasil tes urine. Tiga orang positif mengonsumsi ganja, sedangkan dua orang lainnya terindikasi positif mengkonsumsi sabu," kata dia.
Baca juga:
TNI cegah prajurit terlibat kasus tanah di Pulau Rempang Batam
Menteri ATR/BPN tegaskan lahan tinggal di Rempang tidak miliki HGU
BP Batam pastikan aliran listrik 24 jam di hunian baru warga Rempang
Gubernur Ansar ajak warga jaga situasi kondusif demi investasi
Baca juga:
TNI cegah prajurit terlibat kasus tanah di Pulau Rempang Batam
Menteri ATR/BPN tegaskan lahan tinggal di Rempang tidak miliki HGU
BP Batam pastikan aliran listrik 24 jam di hunian baru warga Rempang
Gubernur Ansar ajak warga jaga situasi kondusif demi investasi
Komentar