Jakarta (ANTARA) - Terdakwa kasus penganiayaan Mario Dandy mengajukan banding terhadap vonis Hakim PN Jakarta Selatan yang menjatuhkan sanksi 12 tahun penjara dan denda Rp25 miliar.
Soal banding Mario Dandy itu dibenarkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan sudah diajukan melalui tim penasihat hukum bersangkutan.
“Memang benar Mario Dandy melalui penasihat hukumnya telah mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, Kamis saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Djuyamto menjelaskan pengajuan banding terdakwa Mario Dandy itu diterima Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Selasa (12/9).
“Selanjutnya tentu penanganan proses upaya hukum banding akan ditangani dan diperiksa oleh hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta,” jelasnya.
Terdakwa Mario Dandy Satriyo sebelumnya menyatakan masih pikir-pikir dulu soal banding terkait vonis 12 tahun yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada dirinya akibat menganiaya korban David Ozora hingga luka berat.
Selain itu Majelis Hakim menetapkan kendaraan mobil Rubicon yang dipakai terdakwa Mario Dandy Satriyo saat melakukan penganiayaan David Ozora segera dilelang.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mario Dandy ajukan banding terhadap vonis12 tahun penjara dan denda
Berita Terkait
Anak yang bunuh ayah dan nenek dititipkan di rumah aman
Senin, 2 Desember 2024 16:44 Wib
Menteri Arifah kunjungi remaja penusuk ibu di Jaksel
Senin, 2 Desember 2024 7:54 Wib
Polisi periksa remaja yang lakukan penusukan ayah di Jaksel secara bertahap
Senin, 2 Desember 2024 7:07 Wib
Begini kondisi ibu yang ditusuk anaknya di Jaksel
Minggu, 1 Desember 2024 13:33 Wib
Remaja di Jaksel tusuk ayah dan nenek hingga hewas
Sabtu, 30 November 2024 11:09 Wib
Palestina minta Liga Arab gelar sidang darurat soal kejahatan Israel
Sabtu, 30 November 2024 10:28 Wib
Sopir mobil ekspedisi yang tabrak bayi hingga tewas ditangkap polisi
Rabu, 27 November 2024 11:34 Wib
Hakim tolak permohonan praperadilan Tom Lembong
Selasa, 26 November 2024 16:05 Wib
Komentar