Jakarta (ANTARA) - Terdakwa kasus penganiayaan Mario Dandy mengajukan banding terhadap vonis Hakim PN Jakarta Selatan yang menjatuhkan sanksi 12 tahun penjara dan denda Rp25 miliar.
Soal banding Mario Dandy itu dibenarkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan sudah diajukan melalui tim penasihat hukum bersangkutan.
“Memang benar Mario Dandy melalui penasihat hukumnya telah mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, Kamis saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Djuyamto menjelaskan pengajuan banding terdakwa Mario Dandy itu diterima Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Selasa (12/9).
“Selanjutnya tentu penanganan proses upaya hukum banding akan ditangani dan diperiksa oleh hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta,” jelasnya.
Terdakwa Mario Dandy Satriyo sebelumnya menyatakan masih pikir-pikir dulu soal banding terkait vonis 12 tahun yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada dirinya akibat menganiaya korban David Ozora hingga luka berat.
Selain itu Majelis Hakim menetapkan kendaraan mobil Rubicon yang dipakai terdakwa Mario Dandy Satriyo saat melakukan penganiayaan David Ozora segera dilelang.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mario Dandy ajukan banding terhadap vonis12 tahun penjara dan denda
Berita Terkait
Kejari Jaksel kembali buka lelang Rubicon milik Mario Dandy
Senin, 13 Mei 2024 15:22 Wib
KPK hadirkan tiga dirjen Kementan dalam sidang SYL di Pengadilan Tipikor
Senin, 13 Mei 2024 11:23 Wib
Mantan Wali Kota Bima dituntut 9 tahun enam bulan penjara
Senin, 6 Mei 2024 13:41 Wib
Bareskrim Polri: Penetapan tersangka TPPU Panji Gumilang sudah sah
Jumat, 3 Mei 2024 12:29 Wib
KY berhentikan seorang hakim yang berselingkuh
Rabu, 1 Mei 2024 11:19 Wib
Menlu Inggris sebut permukiman Israel persulit terwujudnya negara Palestina
Rabu, 1 Mei 2024 9:50 Wib
Hari ini Yusril sambangi rumah Prabowo Subianto untuk laporkan kemenangan di MK
Selasa, 23 April 2024 11:22 Wib
Istana: Presiden Jokowi hormati putusan MK terkait PHPU Pilpres 2024
Senin, 22 April 2024 16:45 Wib
Komentar