Batam (ANTARA) - Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto mengatakan, warga yang bersedia direlokasi untuk pengembangan Rempang Eco-City akan mendapatkan sertifikat hak milik (SHM).
"Sambil dilakukan pembangunan dan diawasi, kami bisa langsung menyerahkan sertifikatnya," ujar Hadi usai menghadiri rapat koordinasi percepatan pengembangan proyek Rempang Eco City, di Batam Kepulauan Riau, Minggu (17/9).
Baca juga:
Menteri Investasi optimistis investasi Rempang turut tingkatkan kesejahteraan masyarakat
Menteri Investasi sebut besaran ganti rugi warga Rempang akan disesuaikan
Sejumlah menteri dijadwalkan rapat bahas Rempang di Batam
Menteri Bahlil ke Batam, bahas percepatan pengembangan Rempang
"Pemerintah itu orangnya boleh berganti, tapi pemerintahan itu jalan terus. Kalau itu sudah menjadi keputusan dengan landasan hukum yang sudah kuat, tak perlu ada keraguan itu," katanya.
Polresta Barelang kabulkan penangguhan delapan tersangka kericuhan Rempang
Komnas HAM lakukan investigasi di sekolah terdampak kericuhan Rempang
PBNU: Kasus di Pulau Rempang sejatinya bisa diselesaikan lewat musyawarah
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menteri ATR: Ada pemberian SHM ke warga yang direlokasi di Rempang
Komentar