
Pengadilan Karimun Dituding Hambat Pemberantasan Korupsi

Karimun (ANTARA News) - Puluhan massa yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Penanganan Korupsi Karimun, menuding majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun telah mempermainkan kemandirian peradilan dan menghambat pemberantasan korupsi.
Majelis hakim ini menangani perkara korupsi Proyek Jalan Penghubung Tempat Pelelangan Ikan Parit Rampak, di Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.
"Kami akan melaporkan majelis hakim perkara korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,8 miliar ke KPK, Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung," ucap Ketua Forum Masyarakat Peduli Penanganan Korupsi Karimun (FMPPKK), Fitra Taufik, dalam orasinya di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun (TBK), Kamis.
Dalam aksi demo itu, Fitra Taufik, membacakan 10 tuntutan FMPPKK dan meminta Ketua PN TBK, Y. Wisnu Wicaksono, untuk menjumpai mereka dan menjelaskan sikap majelis hakim yang dianggapnya telah memberikan perlakuan berbeda terhadap tiga tersangka koruptor.
Ketiga tersangka itu yakni konsultan pengawas Direktur Utama PT Asterix Anugerah, Martinus, kemudian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Kepulauan Riau, Rusli Effendi dan kontraktor pelaksana Direktur Utama PT Cahaya Cerah, Ignatius Jaya Wijaya.
"Kenapa hanya PPK Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Kepri, Rusli Effendi, yang ditahan, terhadap Iqnatius, majelis hakim memberikan penangguhan penahanan. Berdasarkan ketentuan yang berlaku majelis hakim dilarang memberikan penangguhan penahanan luar terhadap terdakwa korupsi," ujarnya.
Selain itu, dia juga berharap, agar PN TBK, lebih transparan dalam mengadili perkara yang merugikan keuangan negara.
Sebelumnya massa FMPPKK juga mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Balai Karimun (TBK) dan membacakan tuntutan yang sama.
Memanas
Namun setelah sekitar 15 menit para demonstran berorasi Ketua PN TBK tidak kunjung menjumpainya, situasi mulai memanas.
Para demonstran mulai mengancam akan menyeret paksa Ketua PN TBK agar bisa menjumpainya.
Tidak lama berselang Humas PN TBK, I Made Adicandra P, menjumpai massa FMPPKK dan meminta hanya perwakilan demonstran bisa menjumpai Ketua PN TBK untuk mendengarkan penjelasan kasus itu.
Akan tetapi para demonstran menolak kehadiran dan permintaan humas PN TBK itu, mereka tetap bersikukuh agar Ketua PN TBK untuk turun menjumpai mereka dan menjelaskan di hadapan mereka semua tentang penanganan kasus itu.
Situasi yang sudah mulai memanas kembali mereda setelah Wakil Ketua PN TBK, Rustiyono, datang menjumpai demonstran.
Rustiyono menjelaskan bahwa PN TBK telah berupaya transparan terkait kasus itu karena sidang korupsi terbuka untuk umum.
Dia beranggapan para demonstran adalah masyarakat awam, agar kondisi persidangan kasus itu dapat dipahami para demonstran yang dianggap awam, maka terlebih dahulu dia ingin menjelaskan tentang tiga macam putusan sidang yang dimiliki oleh setiap pengadilan.
"Pertama bila terdakwa tidak bersalah, maka terdakwa bebas, kedua bila perbuatan terdakwa terbukti namun tidak menyalahi ketentuan hukum, terdakwa lepas dari segala tuntutan dan ketiga bila terdakwa terbukti bersalah pasti di tahan," paparanya.
Tentang bebasnya terdakwa Ignatius, eksepsi yang disampaikan penasehat hukum terdakwa dalam persidangan menyatakaan bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum, kabur dan tidak lengkap, majelis hakim berpendapat sama sehingga dalam putusan sela hakim mengabulkan dari eksepsi penasehat hukum terdakwa.
"Sesuai putusan sela maka terdakwa dikeluarkan dari tahanan," jelasnya.
Berdasarkan kronologi persidangan yang dihimpun, Ignatius, bebas setelah putusan sela yang dibacakan oleh ketua majelis hakim, Y. Wisnu Wicaksono, Kamis (12/11).
Menurut majelis hakim dakwaan JPU, kabur, tidak cermat bahkan dianggap membingungkan terdakwa, kemudian hakim memutuskan terdakwa bebas dan sekaligus memerintahkan Kejaksaan Negeri TBK mengeluarkan terdakwa dari tahanan dan memberi kesempatan pada JPU selama 7 hari untuk melakukan perlawanan atau menerima putusan sela itu.
Kemudian terdakwa Martinus yang dituntut JPU hukuman kurungan selama 18 bulan, denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan serta membayar kerugian negara sebesar Rp1,8 miliar secara tanggung renteng bersama dua terdakwa lain, Selasa (22/3) juga divonis bebas oleh majelis hakim yang diketuai Suwarno.
JPU menuntut Martinus dengan dakwaan berlapis, yaitu dakwaan primer Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-Undang No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 jo Pasal 55 KUH Pidana.
Kemudian, dakwaan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 jo Pasal 55 KUH Pidana.
Putusan bersalah hanya pada terdakwa Rusli Effendi dan divonis hakim dengan hukuman kurungan selama 15 bulan kurungan dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan, lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU.
(ANT-HAM/Z003/Btm3)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
