
60 Hektare Hutan Bakau Batam Rusak

Batam (ANTARA News) - Hutan bakau seluas 60 hektare di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, rusak akibat penggunaan industri galangan kapal dan perumahan sepanjang 2011, kata Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah Dendy Purnomo, Kamis.
"Ada 60 hektare (ha) hutan bakau yang rusak di Tanjung Uncang dan Tiban," kata Dendy Purnomo di Batam.
Ia mengatakan hutan bakau rusak karena reklamasi yang dilakukan enam perusahaan yang menggunakan lahan sekitar hutan bakau di Kawasan Industri Tanjung Uncang dan Kawasan Perumahan Tiban.
Selain merusak hutan bakau, ia mengatakan enam perusahaan juga belum dilengkapi izin-izin pematangan lahan dan penimbunan.
Di antara enam perusahaan itu, dua bidang perumahan dan empat lain galangan kapal.
Bapedalda, kata dia, menghentikan operasi enam perusahaan hingga dapat melengkapi semua perizinan yang ditentukan.
"Perusahaan kami hentikan sementara karena melaksanakan kegiatan tanpa izin," kata Dendy.
Bapedalda juga menyita alat-alat berat yang dioperasikan perusahaan hingga izin dilengkapi.
Menurut dia, penghentian kegiatan oleh Bapedalda itu merupakan bentuk hukuman, karena melanggar administratif.
"Perusahaan tidak melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah yang menjadi acuan. Kalau langgar RTRW, langsung kami sidik," kata Dendy.
Hingga saat ini, kata dia, belum ada perusahaan yang ditemukan melanggar RTRW.
Bapedalda, kata dia, menggunakan RTRW 2004-2014 sebagai acuan, hingga Perda RTRW 2008 selesai dipadu serasi dengan RTRW Nasional.
(ANT-YJN/Z003/Btm3)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
