KPK periksa Kepala Dinas Tata Ruang Bekasi

id KPK,Rahmat Effendi ,TPPU,korupsi,Pemkot Bekasi,Hukum

KPK periksa Kepala Dinas Tata Ruang Bekasi

Dokumentasi - Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

Jakarta (ANTARA) -

Penyidik KPK pada Rabu, memeriksa Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bekasi Junaedi sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Wali Kota Bekasi 2013 hingga 2022 Rahmat Effendi.

"Hari ini, bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Junaedi selaku kepala Dinas Tata Ruang Kota Bekasi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Namun, Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai keterangan apa yang didalami penyidik dalam pemeriksaan terhadap Junaedi tersebut.

Untuk diketahui, Rahmat Effendi merupakan terpidana dalam perkara suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat.

Dalam fakta persidangan, terungkap peran Rahmat Effendi yang meminta uang kepada instansi dan perusahaan.

Permintaan itu dilakukan secara langsung dengan memanfaatkan jabatan dan kedudukan Rahmat Effendi selaku Wali Kota Bekasi periode 2013-2022, sehingga instansi dan perusahaan yang diminta bersedia memberikan sejumlah uang.

Selain Rahmat Effendi, terdapat empat terpidana lain dalam kasus tersebut.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK periksa Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bekasi Junaedi

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE