Karimun (ANTARA News)- Ketua LSM Kiprah John Syahputra berpendapat, perlu sinergitas lintas instansi untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah dari Retribusi Pajak Sarang Burung Walet di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.
"Bupati Karimun diharapkan segera membentuk tim terpadu dari lintas instansi, guna mengoptimalisasi UU No 28 tahun 2009 tentang Retribusi Daerah dan Pajak Daerah, khususnya dari sarang walet sebagaimana diamanatkan dalam Perda No 19 tahun 2010 dan dipertegas dengan Peraturan Bupati No 23 tahun 2010," ucapnya di Tanjung Balai Karimun, Jumat.
John Syahputra pesimistis ketika DPRD Karimun hanya menekankan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari penangkaran walet.
"Penekanan itu tidak lebih dari sekedar asal bunyi, harusnya mereka merunut dari awal dan menganalisa di sisi mana saja yang menjadi kendala tidak optimalnya pungutan retribusi pajak dari walet, menyusun perencanaan dan langkah-langkah optimalisasi PAD, target dan pencapaian target dari kegiatan penangkaran walet," ujarnya.
Dia menuturkan bukankah Dispenda telah memaparkan bahwa dari 484 penangkaran walet di Karimun, hanya 48 saja yang terdaftar sebagai wajib pajak (WP), sebanyak 436 lain tidak terdaftar sebagai WP.
"Bahkan dari 484 rumah penangkaran walet yang ada sekitar 150 unit di antaranya tidak memiliki izin, kondisi tersebut menggambarkan bahwa penegakan perda di Karimun sangat lemah, sehingga berdampak tidak optimalnya penarikan retribusi pajak penangkaran walet," tuturnya.
Lebih lanjut dia memaparkan, harusnya DPRD Karimun mendesak Bupati Karimun untuk membentuk tim terpadu dari lintas instansi.
"Tim itu terdiri atas Dinas Pekerjaan Umum selaku pengawas, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu sebagai pemberi izin, Bagian Hukum, Satuan Polisi Pamong Praja sebagai penegakan perda dan Dispenda, kolaborasi lima instansi tersebut diyakini akan dapat meningkatkan PAD dari penangkaran walet," paparnya.
Menurut dia, bila tim terpadu sudah dibentuk dan berjalan sebagaimana yang diharapkan segala permasalahan negatif mulai dari pendirian rumah penangkaran walet tidak sesuai dengan tempatnya, alih fungsi rumah toko menjadi rumah walet, pendirian rumah walet tidak berizin, minimnya PAD dari walet akan segera teratasi.
Secara terpisah Kepala Dispenda Karimun Djunaidi mengatakan, pihaknya optimistis bisa meningkatkan PAD dari penangkaran walet.
"Itu setelah lintas instansi terkait bisa saling bersinergi, dalam waktu dekat kami akan mengelar rapat koordinasi untuk menyikapi minimnya pendapatan dari walet. Setelah rapat itu digelar saya yakin peningkatan PAD dari retribusi sarang walet bisa diperoleh," katanya.
Dia memaparkan, sebelumnya pihaknya tidak bisa menarik retribusi pajak sarang walet dari pengusaha yang tidak berizin.
"Ada sekitar 150 unit rumah penangkaran walet yang tidak berizin, saya optimistis akhir tahun ini PAD dari walet akan meningkat, apabila dalam rapat koordinasi lintas instansi bisa bersinergi menyikapi kondisi tersebut dengan menjalankan tugas pokok dan fungsinya sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya," paparnya.
(ANT-HAM/F002/Btm3)
Komentar