Logo Header Antaranews Kepri

DPRD: Sulit Hilangkan Ketergantungan Dolar di Kepri

Jumat, 24 Juni 2011 18:38 WIB
Image Print

Batam (ANTARA News) - Sulit menghilangkan ketergantungan penggunaan dolar di wilayah Provinsi Kepulauan Riau, kata Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepri Nur Syafriadi.

Ketua DPRD mengatakan, Jumat, dolar, terutama dolar Singapura telah menjadi mata uang yang biasa dijadikan alat tukar di Kepri sejak lama, sehingga sulit menghilangkan kebiasaan masyarakat.

Menurut dia, lokasi Kepri yang berdekatan dengan Negeri Singa dan kebiasaan masyarakat yang melakukan perdagangan tradisional dengan warga negara Singapura menyebabkan banyak yang memilih menggunakan dolar Singapura sebagai alat tukar.

"Kami terimbas dengan kehidupan ekonomi negara tetangga. Ini dilematis dengan karena kami didaerah perbatasan," kata Nur.

Meskipun perdagangan menggunakan dolar Singapura dilarang, namun, masyarakat tetap menjadikan dolar sebagai acuan menentukan harga.

"Nilai barang dan jasa tetap sesuai dengan nilai dollar," kata dia.

Bahkan, kata dia melanjutkan, konversi dolar tidak hanya diterapkan kepada barang yang impor dari Singapura atau Malaysia, kebutuhan yang didatangkan dari Jakarta juga dihitung dolar.

Tidak hanya negara yang berdekatan dengan Kepri, seperti Malaysia dan Singapura, barang dari Jakarta juga nilainya dikonversikan dari dollar.

"Penyakitnya pedagang, belanja barang di Jakarta, namun di sini dihitung dollar. Apa lagi kalau belanja dari Singapura. Kita belanja rupiah, tapi konversi dollar," kata Nur.

Sementara itu, pemerintah akan memberikan saksi tegas kepada pelaku usaha yang melakukan transaksi keuangan menggunakan mata uang asing mulai 2014 berdasarkan UU Mata Uang yang baru disahkan akhir Mei 2011.

Pasal 33 UU Mata Uang menyebutkan sanksi jika mata uang rupiah tidak digunakan sebagai alat transaksi keuangan maka akan dikenakan hukuman pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 200.000.000.

UU yang disahkan akhir 31 Mei 2011 itu baru akan berlaku tahun 2014.

Deputi Bidang Ekonomi dan Moneter Bank Indonesia Batam Uzersyah mengatakan saat ini, mata uang asing masih kerap dijadikan alat tukar transaksi keuangan di Batam.

"Di Batam ini berlaku ganda, ada dolar Singapura, ringgit dan rupiah," kata dia.

Menurut dia, karakteristik Batam, Bintan dan daerah lain di Kepulauan Riau yang terletak di daerah perbatasan membuat sulit melepaskan penggunaan mata uang negara jiran.

Sebelumnya, di Jakarta, Menteri Keuangan Agus Martowardoyo mengatakan sosialisasi UU mata uang sangat penting dilakukan khususnya untuk kota-kota di daerah perbatasan, seperti Batam dan Bintan.

"Khususnya untuk kota-kota di daerah perbatasan, seperti Batam, Bintan, Nunukan, Atambua dan lainnya, tidak boleh lagi transaksi gunakan uang asing. Harus rupiah kita sendiri," kata Menteri Keuangan Agus Martowardojo.

(ANT-YJN/B008/Btm3)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026