
DPRD Karimun Desak Penagihan Pajak Galian C

Karimun (ANTARA News) - DPRD Karimun terus mendesak Dinas Pendapatan Daerah optimal menagih pajak galian C yang digunakan menimbun Proyek Tahun Jamak Tahun Anggaran 2008-2011 Pembangunan Jalan Lingkar Pesisir dan Panggung Rakyat Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.
"Jumlah total tanah uruk untuk proyek itu sudah mencapai 1.016.081,77 m3, tetapi pajak galian C yang dapat tertagih oleh Dispenda masih di bawah 50 persen total pajak galian C yakni sekitar Rp 486 juta dari total jumlah tagihan sebesar Rp1,075 miliar," ucap Ketua Komisi B DPRD Karimun, Ady Hermawan, di Gedung DPRD Karimun, Kamis.
Proyek jalan lingkar pesisisr atau 'coastel area" sepanjang lima kilometer dengan lebar 50 meter.
Ady Hermawan menjelaskan penagihan secara optimal yang dimaksudnya, selain menagih pajak galian C sesuai dengan volume tanah uruk yang digunakan untuk penimbunan pada proyek itu, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) juga diharuskan menagih denda keterlambatan pembayaran pajak galian C.
Semula volume tanah uruk yang dibutuhkan untuk penimbunan pada proyek itu sekitar 820 ribu meter kubik, namun berdasarkan penuturan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, ada penambahan penggunaan tanah uruk melalui adendum proyek sebanyak tiga kali, hingga jumlahnya mencapai 1,1 juta meter kubik.
"Saat ini kondisi pengerjaan proyek itu sudah mencapai 82 persen dan total tanah uruk yang digunakan sudah mencapai 1,016 juta meter kubik," jelasnya.
Dia menegaskan tidak menginginkan Dispenda lemah dalam melakukan penagihan pajak galian C terhadap aktivitas penambangan bersifat insidentAl berkenaan dengan suatu proyek.
"Mereka itu perlu diingatkan sampai saat ini primadona penyumbang pendapatan asli daerah (PAD) terbesar di Karimun berasal dari pajak retrIbusi galian C," katanya.
Menurut dia, desakan pada Dispenda mengingat tahun ini sudah mulai memasuki triwulan ketiga, sementara akhir masa pengerjaan proyek tersebut 31 Desember 2011.
"Kami khawatir menjelang akhir tahun ini Dispenda gagal menagih pajak galian C dari kegiatan proyek tersebut, sehingga berdampak pada menurunnya PAD dari pajak galian C," ujarnya.
Sebelumnya Kepala Dinas PU, Abu Bakar, dalam rapat dengar pendapat dengan lintas Komisi B dan C DPRD Karimun memaparkan awalnya volume tanah uruk yang digunakan untuk penimbunan proyek tersebut sebesar 782.003 m3, kemudian terjadi adendum kontrak kedua sehingga volume tanah uruk yang digunakan naik menjadi 999.285,97 m3.
"Kemudian pada adendum ketiga karena adanya penambahan akses jalan, jumlah tanah uruk yang digunakan kembali bertambah menjadi 1.016.081,77 m3, saat ini pengerjaan proyek tersebut sudah mencapai 82 persen," paparnya.
Berdasarkan data dari papan proyek yang dihimpun perencanaan proyek dilakukan oleh, Konsultan Perencana PT Wiswakharman, Kontraktor Pelaksana PT ANN dan Konsultan Pengawas PT Epadascon Permata.
Nama Kegiatan Pembangunan Coastal Area Kabupaten Karimun. Nama Proyek Pembangunan Jalan Pesisir 5 km dan Panggung Rakyat, Lokasi Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Nilai Proyek Rp172.988.168.000. Waktu Pelaksanaan 1.095 hari (31 Desember 2008-31 Desember 2011). Panjang Efektif Jalan Lima Km. Lebar Badan Jalan 50 Meter.
(ANT-HAM/Btm1)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
