Jakarta (ANTARA) - Calon wakil presiden nomor urut 03 Mahfud Md mengatakan dirinya bersama calon presiden Ganjar Pranowo berjanji untuk merevisi UU No. 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).
"Kalau misalnya nanti Tuhan atas dukungan rakyat dan saudara, Pak Ganjar dan saya diberi kepercayaan untuk menjadi presiden dan wakil presiden, Undang-Undang KPK akan kita revisi kembali," kata Mahfud di Jakarta, Rabu.
Mahfud mengatakan bahwa revisi UU KPK diperlukan dengan mempertimbangkan kondisi saat ini yang mana KPK tidak menunjukkan kinerja sebagai lembaga independen.
"Nah yang sekarang ini KPK sama sekali tidak menunjukkan performance (kinerja) sebagai lembaga yang independen. Itu karena dulu memang undang-undangnya diubah, kemudian proses seleksinya juga kolutif," ujarnya.
Baca juga: Ganjar: Saya dididik untuk tidak menjadi manusia mencla-mencle
Padahal, kata dia, KPK sebelumnya sempat berjaya di masa kepemimpinan terdahulu, seperti pada era Agus Rahardjo.
"KPK itu pernah punya masa kejayaannya, yaitu masa dulu awal-awal ada Taufiequrachman Ruki itu memulai gebrakannya. Kemudian Antasari Azhar, sampai ke Agus ini. Agus Rahardjo, itu terakhir lumayan bagus," tuturnya.
Oleh sebab itu, Mahfud berkomitmen untuk merevisi UU KPK dan tidak akan membiarkan Ketua KPK menghadiri rapat kabinet.
"Kembali ke yang awal bahwa itu lembaga independen tidak boleh dicampuri oleh pemerintah, dan tidak boleh Ketua KPK itu rapat, hadir di dalam rapat kabinet, karena itu orang luar. Biar dia independen," kata Mahfud.
Baca juga: Muhaimin: Kritik jadi hiburan dan vitamin untuk AMIN
Sementara itu, Mahfud Md berjanji bahwa dirinya bersama calon presiden Ganjar Pranowo akan memberikan gelar pahlawan secara merata.
"Pada saatnya nanti akan terus digilir. Tentu dengan syarat-syarat tertentu," kata Mahfud.
Mahfud menyebutkan janji tersebut usai ditanya seorang warga mengenai pemberian gelar pahlawan untuk tokoh ulama Madura, Syaichona Muhammad Kholil.
"Kiai Syaichona Kholil sudah pernah kami bahas, tetapi Jawa Timur pada waktu itu, Jawa Timur jumlahnya sudah banyak pahlawannya sementara Kaltara (Kalimantan Utara) belum ada, NTT (Nusa Tenggara Timur) belum ada. Jadi kita ratakan dulu agar pahlawan Indonesia itu datang dari semua provinsi," ujar Mahfud.
Baca juga: KPU Kepri minta jajaran badan adhoc untuk jaga kesehatan jelang Pemilu 2024
Sementara itu, Mahfud menjelaskan bahwa penentuan pemberian gelar kepada seorang pahlawan membutuhkan banyak tahapan.
"Saudara, penentuan pahlawan nasional itu pada akhirnya diputuskan oleh Presiden lewat kantor Kemenko Polhukam (Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan). Kantor Menko Polhukam lewat Menteri Sosial. Menteri Sosial lewat daerah yang mengusulkan. Nah, pahlawan nasional itu diberikan berdasarkan kebutuhan daerah," tuturnya.
Baca juga: Presiden Jokowi tegaskan tidak akan ikut kampanye Pemilu 2024
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mahfud janji revisi Undang-Undang KPK
Berita Terkait
Sopir mobil ekspedisi yang tabrak bayi hingga tewas ditangkap polisi
Rabu, 27 November 2024 11:34 Wib
KPK tepis isu politik dalam OTT Gubenur Bengkulu
Senin, 25 November 2024 15:04 Wib
Rohidin Mersyah terjaring OTT, Mendagri tunjuk Rosjonsyah sebagai Plt Gubernur Bengkulu
Senin, 25 November 2024 13:24 Wib
KPK sebut Gubernur Bengkulu gunakan uang korupsi untuk tim sukses pilkada
Senin, 25 November 2024 10:54 Wib
KPK: Gubernur Bengkulu peras anak buah untuk biayai pilkada
Senin, 25 November 2024 6:22 Wib
KPK sita uang Rp7 miliar dalam OTT Gubernur Bengkulu
Senin, 25 November 2024 6:15 Wib
7 orang terjaring OTT KPK di Bengkulu
Minggu, 24 November 2024 8:24 Wib
KPK periksa Gubernur Bengkulu petahana Rohidin Mersyah
Minggu, 24 November 2024 5:42 Wib
Komentar