Jakarta (ANTARA) -
Menurut Mahfud, hak angket ditujukan kepada pemerintah berkaitan dengan kebijakan. Dalam hal ini pemilu adalah bagian dari kebijakan dan kewenangan pemerintah.
"Kalau bolehnya, sangat sangat boleh, ini kan sekarang seakan disebarkan pembicaraan juru bicara juru bicara untuk mengatakan angket itu tidak cocok, siapa bilang tidak cocok," kata Mahfud dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Ahad.
Mahfud menjelaskan hak angket adalah hak DPR RI melakukan pemeriksaan atau penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah berdasarkan sejumlah syarat-syarat tertentu yang telah diatur dalam konstitusi.
Dalam hal itu, kata Mahfud, angket yang diberlakukan bukan untuk pemilunya, tetapi kebijakan yang berdasarkan terhadap kewenangan tertentu.
Sebagai ahli hukum tata negara, Mahfud menegaskan hak angket boleh diberlakukan di parlemen.
Ia mengatakan hak angket merupakan urusan DPR dengan partai politik sehingga dirinya sebagai cawapres tidak mempunyai kewenangan untuk mengajukan hak angket tersebut.
Kendati begitu, dia pun menyebut bahwa hak angket itu tidak akan memengaruhi hasil pemilu. Selain itu, hak angket tersebut juga tidak akan mengubah keputusan KPU atau mengubah keputusan MK yang memiliki jalur tersendiri.
Sementara itu, Wakil Presiden Ke-10 dan Ke-12 Indonesia Jusuf Kalla (JK) berpendapat bahwa hak angket baik bagi kedua belah pihak karena dapat menghilangkan kecurigaan dugaan kecurangan dalam penyelenggaraan pemilu.
Menurut dia, hak angket dapat menjadi momentum bagi pihak tergugat untuk melakukan klarifikasi terhadap kecurigaan kecurangan pemilu, sementara dari sisi pihak penggugat dapat menghilangkan kecurigaan yang selama ini muncul.
“Tentunya hak angket itu baik bagi kedua belah pihak karena sekarang banyak isu bahwa ini ada masalah. Jadi kalau ada angket, kalau memang tidak ada soal, itu bagus, sehingga menghilangkan kecurigaan,” kata JK di Universitas Indonesia, Sabtu, sebagaimana keterangan tertulis diterima di Jakarta.
Lebih lanjut, JK berpesan agar pihak tergugat tidak perlu khawatir terhadap hak angket yang akan diajukan ke DPR jika memang tidak merasa bersalah.
“Jalani saja, tidak usah khawatir. Kalau memang tidak apa-apa, bisa jadi klarifikasi. Kecuali ada apa-apa, tentu takut jadinya,” imbuh JK.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mahfud sebut pengajuan hak angket DPR untuk pemilu sangat boleh

Komentar