MK tolak permohonan Bawaslu Karimun uji materi UU Pilkada

id Uji materi UU Pilkada,Bawaslu Karimun

MK tolak permohonan Bawaslu Karimun uji materi UU Pilkada

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karimun Tiuridah Silitonga (ANTARA Kepri/Rusdianto)

Tanjung Balai Karimun (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau untuk uji materi Undang-undang Pilkada.

"Kecewa memang kecewa. Tapi putusan MK harus kita hormati," kata anggota Bawaslu Karimun Tiuridah Silitonga, melalui sambungan telepon, Rabu.

Putusan MK tersebut dibacakan dalam persidangan, Rabu (22/7) dengan perkara No 18/PUU-XVIIII/2020, tentang uji materi UU No 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota terhadap UUD 1945.

Dia mengatakan, poin-poin permohonan uji materi UU Pilkada terkait kata "hari" dalam ketentuan pasal-pasal tersebut adalah "hari kalender", yang menurut dia semestinya dimaknai sebagai "hari kerja".

Bawaslu Karimun juga mempertanyakan apakah kata "hari kalender" itu sebagai "hari kerja", termasuk Sabtu dan Minggu.

Karena, kata dia, hal itu berkaitan dengan dengan UU Nomor 7 tahun 2017, khususnya berkaitan dengan masa penanganan pelanggaran Pilkada paling lama 7 hari kerja setelah temuan atau laporan diterima dan diregistrasi.

Namun, kata dia, MK memutuskan bahwa sistem kerja dalam Pilkada lebih sedikit jika dibandingkan dengan Pemilu atau Pilpres.

Sehingga penggunaan kata "hari kalender" dalam Pilkada, hakim MK berpandangan akan merusak konstruksi tahapan penyelenggaraan Pilkada.

Sehingga, kata dia, majelis hakim memutuskan untuk menolak penggunaan "hari kalender" menjadi "hari".

"Hakim menyampaikan pertimbangannya dan menganggap proses dan tahapan Pilkada lebih mudah dibandingkan Pemilu atau Pilpres," ujarnya.

Pascaputusan MK tersebut, kata dia, Bawaslu Karimun sebagai pengawas Pilkada tetap menjalankan tugasnya mengawasi setiap tahapan yang dilaksanakan KPU Karimun.

"Kita tetap bekerja seperti biasa. Apalagi tahapan-tahapan Pilkada serentak sudah dimulai kembali," kata Tiuridah Silitonga.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE