Semarang (ANTARA) - Analis politik dari Universitas Diponegoro Teguh Yuwono menyebutkan Komisi Pemilihan Umum tinggal menyiapkan Peraturan KPU tentang Pemilihan Suara Secara Elektronik karena di dalam Undang-Undang Pilkada sudah ada aturan mengenai e-voting.
"Jadi, tidak perlu peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) terkait dengan pemilihan kepala daerah di 270 daerah, baik di sembilan provinsi, 224 kabupaten, maupun 37 kota, di tengah pandemi COVID-19," kata Dr. Drs. Teguh Yuwono, M.Pol.Admin. di Semarang, Selasa (22/9) malam.
Teguh Yuwono lantas menyebut UU No. 10/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 1/2015 tentang Perpu No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang (UU Pilkada).
Di dalam Pasal 85 Ayat (1) disebutkan bahwa pemberian suara untuk pemilihan dapat dilakukan dengan cara: a. memberi tanda satu kali pada surat suara; atau b. memberi suara melalui peralatan pemilihan suara secara elektronik.
Namun, lanjut dia, dalam Ayat (2a) disebutkan bahwa pemberian suara secara elektronik itu dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan pemerintah daerah dari segi infrastruktur dan kesiapan masyarakat berdasarkan prinsip efisiensi dan mudah.
Teguh Yuwono mengemukakan hal itu ketika merespons pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md. yang menegaskan bahwa pilkada tetap dilaksanakan secara serentak di 270 daerah pada tanggal 9 Desember 2020.
Ketika menyampaikan pengantar secara virtual Rapat Koordinasi Persiapan Pilkada Serentak Tahun 2020 di Jakarta, Selasa (22/9), Mahfud memaklumi adanya kontroversi dari masyarakat yang menginginkan penundaan pilkada. Namun, ada pula yang menghendaki pelaksanaan pilkada tetap pada tanggal 9 Desember 2020.
Menjawab pertanyaan pemilihan kepala daerah melalui DPRD, Teguh Yuwono mengatakan, "Saya kira pilihan terbaik tetap pilkada langsung karena demokrasi itu 'kan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Jadi, ini yang menjadi konsen semua pihak."
Menyinggung pilkada di tengah pandemi COVID-19, Wakil Dekan I Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Undip itu mengutarakan bahwa penundaan pilkada bukan merupakan solusi karena tidak semua aktivitas harus tertunda.
"Kalau semua gara-gara virus corona ditunda, nanti kuliah ditunda, makan ditunda, saya kira tidak solutif penundaan pilkada. Apalagi pernah ditunda, sebelumnya hari-H pencoblosan pada tanggal 23 September mundur menjadi 9 Desember 2020," kata Teguh.
Penundaan pilkada ini temaktub dalam UU No. 6/2020 Pasal 201A Ayat (1) yang intinya pemungutan suara serentak pada bulan September 2O2O tidak dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal karena ada bencana nasional pandemi COVID-19.
Selanjutnya, pada Ayat (2) disebutkan bahwa pemungutan suara serentak yang ditunda dilaksanakan pada bulan Desember 2O2O.
Dikatakan pula oleh Teguh Yuwono bahwa pandemi COVID-19 adalah sesuatu yang riil dihadapi oleh masyarakat. Akan tetapi, justru bagaimana caranya dalam situasi seperti ini ada mekanisme teknologi yang bisa dipakai, misalnya e-voting.
"Jadi, saya kira perlu disiapkan mekanisme online (dalam jaringan/daring) atau mekanisme offline (luar jaringan/luring) tetapi dengan protokol yang ketat," katanya menegaskan.
Jika di suatu daerah belum siap melaksanakan e-voting, menurut Teguh, waktu pemilihan lebih lama, misalnya sampai pukul 17.00. Begitu pula, ritme perlu diatur agar tidak terjadi kerumunan di tempat pemungutan suara (TPS).
Alumnus Flinders University Australia ini lantas menandaskan, "COVID-19 tidak menjadi halangan. Bahwa virus corona harus di-handle, iya. Namun, kegiatan tidak bisa berhenti."
Berita Terkait
KPU Natuna lantik 85 anggota PPK Pilkada 2024
Jumat, 17 Mei 2024 8:18 Wib
PDI Perjuangan usung Ahok di Pilkada Sumut 2024
Jumat, 17 Mei 2024 6:03 Wib
KPU Batam ingatkan PPK hal krusial pemutakhiran data pemilih
Kamis, 16 Mei 2024 18:09 Wib
Jefridin nyatakan akan maju Pilkada Batam 2024
Rabu, 15 Mei 2024 15:25 Wib
KPU Bintan sebut anggaran Pilkada 2024 sudah cair 100 persen
Selasa, 14 Mei 2024 14:46 Wib
KPU Batam: Tidak ada bacalon perseorangan di Pilwako 2024
Senin, 13 Mei 2024 16:14 Wib
KPU: Tidak ada calon bupati Natuna jalur perseorangan
Senin, 13 Mei 2024 12:43 Wib
KPU Kepri sebut belum ada bakal calon perseorangan serahkan syarat dukungan
Senin, 13 Mei 2024 8:25 Wib
Komentar