Polres Bintan tegur ratusan pengendara

id POLRES,Bintan, kepri

Polres Bintan tegur ratusan pengendara

Personel Polres Bintan, Polda Kepri memeriksa truk kelebihan muatan dalam Operasi Keselamatan Seligi 2024, Selasa (12/3/2024). ANTARA/Ogen.

Tanjungpinang (ANTARA) - Polres Bintan, Polda Kepulauan Riau (Kepri) telah menegur 239 pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas selama sepekan pelaksanaan Operasi Keselamatan Seligi 2024.

"Pelanggaran didominasi pengendara roda dua dan roda empat," kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson di Tanjungpinang, Selasa.

Alson menyebut peneguran tersebut dilakukan karena pengendara tidak mematuhi peraturan lalu lintas, seperti tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM), tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari satu orang, dan tidak melengkapi kelengkapan kendaraan seperti spion, lampu yang mati dan kelengkapan sepeda motor lainnya.

Baca juga: Dinkes Kepri berikan empat tips tetap sehat dan semangat berpuasa bagi umat Muslim

Teguran yang diberikan, katanya, diawali dengan teguran lisan yang tercatat dalam register Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bintan.

Selanjutnya, apabila yang bersangkutan masih ditemukan melakukan pelanggaran yang sama, maka akan diberikan teguran tertulis.

"Kalau sampai tiga kali masih juga ditemukan melanggar, akan dilakukan penilangan secara elektronik atau tilang ETLE," ujar Alson.

Baca juga: Pemkab Natuna usulkan pembangunan SPAM untuk penuhi kebutuhan air bersih

Selain itu, lanjut Alson, Polres Bintan telah melakukan sepuluh kali tilang elektronik terhadap pengendara yang kedapatan melanggar lalu lintas sepanjang operasi keselamatan seligi 2024, dengan rincian 70 persen pengendara sepeda motor, dan sisanya 30 persen pengendara mobil angkutan karena kelebihan muatan (ODOL), lalu pajak kendaraan dan SIM yang telah mati atau habis masa berlakunya.

Alson menjelaskan bahwa operasi keselamatan berlalu lintas dengan sandi operasi keselamatan seligi 2024 Polres Bintan dilaksanakan selama 14 hari, dimulai pada tanggal 4 Maret hingga 17 Maret 2024.

Operasi ini bertujuan menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas sekaligus meningkatkan kesadaran pengguna jalan raya agar senantiasa patuh dan tertib berlalu lintas.

“Dengan adanya operasi ini diharapkan angka kecelakaan lalu lintas dapat terus ditekan," demikian Alson.

Baca juga: Imigrasi Batam deportasi WN Jepang buronan Interpol

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE