Logo Header Antaranews Kepri

Dua Napi di Tanjungpinang Dapat Remisi Bebas

Rabu, 17 Agustus 2011 15:16 WIB
Image Print
Warga negara Singapura, Muhammad Bincik (64) mendapat remisi Kemerdekaan RI ke-66 sebanyak 6 bulan sehingga bebas setelah menjalani hukuman 6 tahun 10 bulan 8 hari, Rabu (17/8). Sebelumnya Bincik divonis pengadilan dengan hukuman 10 tahun 3 bulan pe

Tanjungpinang (ANTARA News) - Sebanyak 244 orang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, mendapat remisi umum dan dua orang langsung bebas pada Hari Ulang Tahun ke-66 Kemerdekaan Republik Indonesia, Rabu.

"Sebanyak 15 napi yang mendapat remisi adalah wanita," kata Kepala Lapas Tanjungpinang, Meurah Budi.

Dua napi yang dibebaskan setelah mendapat potongan masa tahanan adalah M Bicik (64), warga Singapura, dan Ronal (30), warga Tanjungpinang.

Sedangkan Amran, napi asal Ranai, Kabupaten Natuna, bebas bersyarat.

Lembaga itu mengelola napi yang sebagian tersandung kasus narkoba, pencurian ikan, dan pidana umum seperti, pencurian dengan kekerasan, penganiayaan dan penggelapan.

"Kasus pencurian ikan dilakukan oleh warga asing," katanya.

Sedangkan 12 orang napi kasus korupsi tidak mendapat potongan masa tahanan, karena masa penahanannya belum mencapai 6 bulan.

"Napi kasus korupsi tidak mendapat remisi umum," tegasnya.

Pusat kegiatan

Meurah mengemukakan, pemberian remisi umum di Kepulauan Riau dipusatkan di Lapas Tanjungpinang.

Acara pemberian remisi secara simbolis itu dihadiri oleh Gubernur Kepri HM Sani, Ketua DPRD Kepri Nur Syafriadi dan Kepala Kementerian Hukum dan HAM Kepri I Gede Widiartha.

Sejumlah napi menghibur tamu yang hadir dalam acara tersebut melalui musik dan tarian.

Empat orang napi yang tersandung kasus narkoba, yang bergabung dalam Grup Band Anak Didik Pemasyarakatan melantunkan beberapa tembang lagu yang populer. Sedangkan beberapa napi lainnya menghibur para tamu dengan Tari Saman.

"Warga binaan kami ini memiliki bakat musikal," kata Meurah.

(ANT-NP/A013/Btm1)



Pewarta :
Editor: Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026