Logo Header Antaranews Kepri

Peredaran Produk Makanan Asing Tidak Terkontrol

Jumat, 19 Agustus 2011 20:24 WIB
Image Print

Tanjungpinang (ANTARA News) - Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Yudi Carsana, menyatakan, peredaran produk makanan dan minuman asing di wilayah tersebut semakin tidak terkontrol jelang Idul Fitri 1432 H.

"Banyak produk makanan kemasan asal Malaysia, Singapura dan China tanpa label dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dijual di swalayan dan toko," kata Yudi yang juga Sekretaris Fraksi Amanat Nasional DPRD Kepulauan Riau (Kepri), di Tanjungpinang, Jumat.

Penjualan makanan dan minuman kemasan tanpa label BPOM dapat merugikan kesehatan masyarakat. Dikhawatirkan zat yang terkandung dalam makanan dan minuman kemasan, membahayakan kesehatan masyarakat.

"Siapa yang berani menjamin produk asing tersebut tidak membahayakan masyarakat. Kami minta masyarakat tidak membelinya untuk menghidari hal-hal yang tidak diinginkan," ujarnya.

Yudi mengatakan, peredaran produk makanan dan minuman kemasan yang membahayakan kesehatan masyarakat bukan baru terjadi sekarang, namun upaya pemerintah dalam mencegah produk tersebut masih lemah sehingga terkesan bebas beredar di Kepri.

"Instansi yang terkait dalam permasalahan ini selalu bertindak pada saat terjadi kehebohan. Mereka seperti petugas pemadam kebakaran, yang baru bekerja setelah api berkobar besar," ungkapnya.

Ia menduga produk makanan dan minuman asing tersebut masuk ke Kepri melalui pelabuhan tidak resmi.

Pelabuhan tidak resmi belum diawasi secara ketat oleh petugas Bea dan Cukai maupun pihak kepolisian sehingga produk tersebut dengan mudah dijual di swalayan.

"Kami minta institusi yang berwenang meningkatkan koordinasi, dan bersikap tegas dalam menangani permasalahan ini," katanya.


Pengawasan rutin

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kepri, Syed Muhammad Taufik, mengatakan, pengawasan terhadap produk makanan dan minuman kemasan buatan nasional maupun lokal di swalayan tetap dilaksanakan secara rutin oleh tim dari Disperindag kabupaten/kota.

Disperindag sudah berulang kali mengingatkan kepada pihak swalayan untuk tidak menjual produk makanan dan minuman yang dapat merugikan masyarakat, seperti produk yang tidak memiliki label BPOM dan label halal, serta produk yang telah kadaluarsa.

"Kami akan menindak pihak swalayan maupun toko yang tidak melaksanakannya," katanya.

Syed mengungkapkan, Disperindag tidak memiliki wewenang melakukan pengawasan di pintu masuk produk makanan dan minuman tersebut. Produk yang masuk di kawasan bebas Batam, Bintan dan Karimun diperika oleh petugas Badan Pengusahaan Kawasan.

"Produk yang masuk melalui pelabuhan umum merupakan wewenang Bea dan Cukai," ujarnya.

(ANT-NP/A013/Btm1)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026