Natuna (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia (Kemenkumham) Kepulauan Riau Nyoman Gede Surya menyebutkan Peraturan Daerah (Perda) dan produk yang sama harus harmonis dengan peraturan perundang-undangan.
Nyoman di Natuna, Jumat mengatakan pengharmonisasian perlu dilakukan untuk mencapai kondisi regulasi yang ideal sehingga menjadi regulasi yang jelas, lugas, efektif serta regulasi yang tertata atau tidak bertolak belakang dengan peraturan perundang-undangan.
Ia menjelaskan Peraturan Daerah atau Keputusan Kepala Daerah tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan atau Peraturan Daerah yang lebih tinggi tingkatannya.
Jika hal ini tidak dilakukan peraturan yang dibuat oleh daerah berpotensi tidak bisa diberlakukan.
Oleh karena itu ia mengimbau semua Kepala daerah untuk melakukan harmonisasi.
"Setiap peraturan harus diharmonisasikan dengan kami, jika tidak nanti bisa dianggap tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan masyarakat boleh untuk tidak menaati, karena tidak berlaku prosesnya sesuai undang-undang," ucap dia saat melakukan silaturahmi dengan Pemerintah Kabupaten Natuna di Kantor Bupati Natuna.
Wakil Bupati Natuna Rodhial Huda mengucapkan terima kasih atas kunjungan dan sejumlah informasi yang telah diberikan oleh Kakanwil Kemenkumham Kepri.
Menurut dia, informasi yang diberikan akan sangat bermanfaat bagi pihaknya dalam menjadikan Natuna sebagai salah satu daerah yang tertib administrasi.
Selain itu, informasi yang diberikan juga bermanfaat bagi pihaknya dalam menentukan rancangan peraturan daerah, agar sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Ini penting (Harmonisasi peraturan), harus segera di cek mana saja (Peraturan Daerah) yang harus diharmonisasikan," ucap dia.
Baca juga:
Pemkot Batam siapkan dana Rp10,5 miliar bantu pelaku UMKM
Kemenkumham Kepri ajak masyarakat daftarkan HKI
Rusdi Kirana: Masa depan industri penerbangan RI menjanjikan
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenkumham : Perda harus harmonis dengan peraturan perundang-undangan
Berita Terkait
14 nelayan Kepri ditahan aparat maritim Malaysia
Sabtu, 27 April 2024 19:33 Wib
Polda Kepri tangkap pelaku penampungan PMI nonprosedural
Sabtu, 27 April 2024 17:18 Wib
Pemkot Batam imbau warga untuk waspada DBD dengan gerakan PSN
Sabtu, 27 April 2024 16:16 Wib
Houthi akui anggotanya yang serang kapal tanker Inggris dan tembak jatuh drone AS
Sabtu, 27 April 2024 15:21 Wib
Prabowo dan Gibran tidak hadir di halalbihalal PKS
Sabtu, 27 April 2024 10:08 Wib
Imigrasi Batam catat PNBP capai Rp17,7 miliar sampai Maret
Sabtu, 27 April 2024 7:16 Wib
Imigrasi Batam terbitkan 27.820 paspor pada triwulan I 2024
Sabtu, 27 April 2024 6:41 Wib
Anggota Bawaslu Kepri dinonaktifkan akibat narkoba
Jumat, 26 April 2024 20:32 Wib
Komentar