Sidang PHPU, Hotman Paris cecar Romo Magnis yang sebut presiden seperti pencuri

id Hotman Paris Hutapea ,Sidang PHPU Pilpres ,TPN Ganjar-Mahfud ,Mahkamah Konstitusi

Sidang PHPU, Hotman Paris cecar Romo Magnis yang sebut presiden seperti pencuri

Tangkapan layar - Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea (kiri),bertanya kepada ahli yang diajukan TPN Ganjar-Mahfud, Profesor Filsafat Franz Magnis-Suseno, dalam sidang lanjutan perkara PHPU Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (2/4/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

Jakarta (ANTARA) - Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea, mencecar satu ahli yang dihadirkan Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud yaitu Profesor Filsafat Franz Magnis-Suseno, usai yang bersangkutan mengibaratkan Presiden seperti pencuri bantuan sosial.

Kejadian itu bermula ketika Franz yang akrab disapa dengan Romo Magnis itu memaparkan beberapa dugaan pelanggaran etik dengan kaitannya pada Pemilu 2024 dalam sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa.

“Kalau Presiden berdasarkan kekuasaan begitu saja mengambil bansos untuk dibagi-bagi dalam rangka kampanye paslon yang mau dimenangkannya, maka itu mirip dengan seorang karyawan yang diam-diam mengambil uang tunai dari kas toko, jadi itu pencurian,” kata dia.

Mendengar pernyataan tersebut, Hotman yang mewakili pihak terkait memberikan balasan. Ia mengatakan bahwa pemberian bansos oleh Presiden sudah dilakukan berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PTKE).

“Presiden hanya simbolik di awal membagikan bansos sesuai data yang sudah ada di kementerian masing-masing. Selanjutnya, dilanjutkan kementeriannya. Jadi, Presiden tidak pernah membagikan bansos di luar data yang ada,” kata Hotman.

Ia pun mempertanyakan alasan Romo Magnis menganggap Presiden seolah-olah mencuri uang.

“Dari mana Pak Romo tahu seolah Presiden itu mencuri uang bansos untuk dibagi-bagikan padahal Pak Romo tidak tahu praktik pembagian itu sudah ada data lengkapnya,” ujarnya.

Menanggapi pertanyaan Hotman, dari kubu pemohon menginterupsi dan mengatakan bahwa bukan ranah Romo Magnis untuk menjawab pertanyaan tersebut.

Ketua Majelis Hakim Suhartoyo juga mengingatkan Hotman untuk tidak mengulang pertanyaan.

“Pertanyaan Pak Hotman yang pertama sudah bisa ditangkap. Jangan diulang-ulang,” kata Suhartoyo.

“Iya, karena tadi kan beliau mengatakan Presiden seolah-olah pencuri uang untuk bansos. Itu dia tidak ambil, sudah ada datanya,” kata Hotman menegaskan.

Kemudian, Romo Magnis menjawab bahwa yang ia sampaikan adalah secara teoretis.

“Mengenai bansos, saya tidak mengatakan apa pun tentang yang dilakukan Presiden Jokowi. Saya mengatakan, kalau seorang presiden yang sebetulnya tidak mengurus langsung kementerian, mengambil bansos yang sudah disediakan di situ untuk kepentingan politiknya, maka itu pencurian. Apakah itu terjadi di Indonesia? Itu bukan urusan saya,” kata dia.

Sementara itu, dalam pemberitaan sebelumnya disebutkan, Ahli yang dihadirkan oleh Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Pakar Hukum Tata Negara Univesitas Andalas Charles Simabura, menilai Mahkamah Konstitusi (MK) bisa menangani pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) di luar Undang-Undang (UU) Pemilu.

Dalam sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, Charles menyebut UU Pemilu mengatur dua bentuk pelanggaran TSM, yaitu politik uang dan pelanggaran administrasi pemilu yang terjadi secara TSM.

“Namun, faktanya di dalam persidangan Mahkamah, beberapa putusan, baik Pilkada maupun Pilpres, Mahkamah telah memeriksa pelanggaran TSM di luar yang diatur dalam UU Pemilu,” kata dia.

Ia menyebut, pelanggaran yang pernah diadili MK dalam PHPU Pilkada antara lain manipulasi syarat administrasi pencalonan, politik uang, politisasi birokrasi, politisasi birokrasi, kelalaian petugas penyelenggara pemilu, manipulasi suara, ancaman atau intimidasi, dan netralitas penyelenggara pemilu.

Sementara dalam konteks PHPU Pilpres 2019, lanjut dia, MK dalam perkara Nomor 1/PHPU-Pres/XVII/2019 telah memeriksa pelanggaran TSM di luar yang telah diatur dalam undang-undang meskipun tidak terbukti.

Beberapa pelanggaran TSM yang diadili antara lain terkait dengan ketidaknetralan aparatur negara, diskriminasi penyalahgunaan hukum, penyalahgunaan birokrasi dan BUMN, penyalahgunaan APBN, penyalahgunaan anggaran BUMN, pembatasan media pers, Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tidak masuk akal, kekacauan Situng KPU dalam kaitannya dengan DPT, serta dokumen C7 secara sengaja dihilangkan di berbagai daerah.

“Meskipun itu tidak terbukti, tapi Mahkamah meneguhkan dan menyatakan bahwa Mahkamah berwenang untuk mengadili pelanggaran TSM di luar dua ketentuan undang-undang tadi,” pungkasnya.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Hotman Paris cecar Romo Magnis yang sebut presiden seperti pencuri

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE