Alfamart tunjuk Hotman Paris sebagai pengacara kasus intimidasi karyawan

id intimidasi alfamart,kasus intimidasi,karyawan alfamart

Alfamart tunjuk Hotman Paris sebagai pengacara kasus intimidasi karyawan

Foto Screen Shot Corporate Affairs Director PT Sumber Alfaria Trijaya, Solihin memberikan pernyataan melalui video yang dipublish terkait kasus hukum karyawan Alfamart di Cisoka Tangerang

Alfamart menunjuk Kantor Hukum Hotman Paris & Partners sebagai kuasa hukum dalam menangani kasus ini
Tangerang (ANTARA) - PT Sumber Alfaria Trijaya (Alfamart) menempuh jalur hukum dengan menunjuk Kantor Hukum Hotman Paris & Partners untuk menangani kasus dugaan intimidasi terhadap karyawannya yang terjadi di Alfamart Sampora Cisauk, Tangerang, Sabtu (13/8) lalu.

"Alfamart menunjuk Kantor Hukum Hotman Paris & Partners sebagai kuasa hukum dalam menangani kasus ini," kata Corporate Affairs Director PT Sumber Alfaria Trijaya, Solihin di Tangerang Senin.

Solihin menyatakan perusahaan mendukung karyawannya yang telah melakukan investigasi awal dalam menjalankan tugasnya sesuai prosedur yang dibuat. 

Perlu diketahui, pada Sabtu (13/8) pukul 10.30 WIB seorang karyawan Alfamart di Alfamart Sampora, Kampung Sampora RT4/2, Cisauk Tangerang mengalami intimidasi berupa ancaman UU ITE dari seorang pembeli.

Kejadian tersebut berawal dari seorang konsumen yang mengambil barang tanpa membayar dan dilihat oleh karyawan. Setelah dimintai pertanggungjawaban, konsumen tersebut kemudian membayar barang yang telah diambil. Dari investigasi awal, karyawan juga menemukan produk lain yang diambil selain cokelat.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Alfamart tempuh jalur hukum terkait intimidasi karyawan di Cisauk

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE