Asosiasi beserta pengusaha temui Menko Luhut bahas penundaan pajak hiburan

id Pajak Hiburan,Hotman Paris,Inul Daratista,Menko Luhut,penundaan pajak hiburan

Asosiasi beserta pengusaha temui Menko Luhut bahas penundaan pajak hiburan

Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Hariyadi Sukamdani (tengah) saat memberikan keterangan pers usai bertemu Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan di Jakarta, Jumat (26/1/2024). (ANTARA/Adimas Raditya)

Jakarta (ANTARA) - Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) dan para pengusaha industri hiburan mengunjungi kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) di Jakarta untuk bertemu dengan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan pada Jumat.

Ketua GIPI Hariyadi Sukamdani menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan rapat bersama Menko Luhut terkait kenaikan tarif pajak hiburan yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) sebesar 40 sampai 75 persen.

“Masih terkait polemik pajak hiburan. Kami menyampaikan bahwa masih ada kendala di lapangan karena dari pihak pemerintah daerah sudah mulai mengeluarkan tagihan dengan tarif baru," katanya.

Baca juga:
Cawapres Gibran langsung bertemu dengan masyarakat di Pasar Phaara Sentani

Mahfud Md tegaskan dirinya tidak bisa didikte bila jabat wapres


Ia mengatakan, kebijakan menaikkan pajak hingga 75 persen pada industri hiburan dinilai memberatkan pengusaha, di mana jumlah pengunjung semakin sepi imbas kenaikan tersebut.

Selain itu, pihaknya juga tengah mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi agar aturan tersebut dapat dibatalkan demi keberlangsungan industri hiburan di Tanah Air.

Hariyadi mengatakan, Menko Luhut menyatakan akan mengeluarkan surat edaran kepada para kepala daerah untuk memberikan insentif fiskal.

Pada Pasal 101 UU HKPD, pemerintah daerah dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha dan jasa hiburan, berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan atau penghapusan pokok pajak, pokok retribusi, dan atau sanksinya.

Untuk itu, GIPI meminta kebijaksanaan para kepala daerah untuk menggunakan instrumen tersebut sebagaimana arahan yang diberikan oleh pemerintah pusat.

Baca juga:
KPU Kepri tanamkan sebanyak 41.398 bibit pohon di 5.914 TPS

KPU Kepri : Bahan kampanye yang dibagikan ke warga maksimal senilai Rp100 ribu

PLN Batam jalin sinergi dengan Tamarin



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Asosiasi dan pengusaha temui Menko Luhut bahas penundaan pajak hiburan

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE