KPK panggil suami Zaskia Gotik jadi saksi sidang korupsi Gereja Kingmi

id KPK,Sirajudin Machmud,Korupsi Gereja Kingmi Mile 32,Pengadilan Tipikor

KPK panggil suami Zaskia Gotik jadi saksi sidang korupsi Gereja Kingmi

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Jakarta (ANTARA) - Tim jaksa KPK melayangkan surat pemanggilan terhadap suami penyanyi dangdut Zaskia Gotik, Sirajudin Machmud, untuk hadir sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika.

"Agenda pembuktian dakwaan dari tim jaksa, besok (18/4) bertempat di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, tim jaksa akan menghadirkan saksi-saksi, diantaranya Sirajudin Machmud," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Ali berharap yang bersangkutan bersikap kooperatif dan hadir memenuhi panggilan tim jaksa KPK. Lebih lanjut Ali menerangkan Sirajudin dipanggil sebagai saksi untuk terdakwa Budiyanto Wijaya dan kawan-kawan.

"Karena ini adalah panggilan kedua bagi yang bersangkutan tersebut untuk hadir di sidang, maka KPK ingatkan untuk kooperatif hadir," ujarnya.

Untuk diketahui, KPK pada 22 September 2023 telah melakukan penahanan terhadap empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua.

Empat tersangka tersebut terdiri atas tiga pihak swasta, yakni Budiyanto Wijaya (BW), Arif Yahya (AY), Gustaf Urbanus Patandianan (GUP), dan seorang pegawai negeri sipil bernama Totok Suharto (TS).



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK panggil Sirajudin Machmud jadi saksi sidang korupsi Gereja Kingmi

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE