Tanjungpinang (ANTARA) - Satgas Halal Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tahun ini menyediakan 4.000 kuota sertifikat halal gratis bagi pelaku usaha melalui program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati).
Sekretaris Satgas Halal Kepri Titik Hindon mengatakan kuota tersebut diberikan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dari total satu juta kuota sertifikat halal secara nasional di tahun ini.
"Dari satu juta sertifikat halal yang disiapkan BPJPH, kita dapat 4.000 kuota untuk se-Kepri. Sistemnya, siapa cepat dia dapat," katanya di Tanjungpinang, Kamis.
Ia menyebut bahwa sertifikat halal menjadi kewajiban bagi pelaku usaha yang tertuang dalam Pasal 4 UU Jaminan Produk Halal (JPH), bahwa barang yang beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
Baca juga: Porles Lingga pastikan keberangkatan jamaah calon haji menuju embarkasi aman
Sertifikat halal merupakan dokumen resmi yang menyatakan produk bersangkutan memenuhi syarat kehalalan berdasarkan hukum Islam, yang dikeluarkan oleh BPJPH.
Jenis produk yang wajib memiliki sertifikasi halal untuk tahap pertama ini ialah makanan dan minuman, serta bahan penolong atau pembantu lainnya yang akan dicampurkan ke dalam pembuatan produk tersebut.
Termasuk jasa penyembelihan rumah potong hewan (RPH) dan rumah potong unggas (RPU) juga wajib bersertifikat halal.
Baca juga: Amsakar: Dialog terbuka dengan buruh mendukung iklim investasi
"Bagi yang belum bersertifikat halal agar segera mengurus menuju wajib halal hingga batas waktu tanggal 17 Oktober 2026. Artinya mulai 18 Oktober 2026, produk-produk itu sudah wajib bersertifikat halal," ungkapnya.
Titik menyampaikan sesuai ketentuan yang berlaku, ketika pelaku usaha belum mempunyai sertifikat halal maka berpotensi dikenai sanksi mulai dari teguran lisan, tertulis, hingga penarikan peredaran produk di pasaran.
Lanjutnya menjelaskan, pengurusan sertifikat halal sangat mudah melalui website Sihalal, apalagi untuk produk-produk sederhana tanpa mengandung bahan kritis, misalnya industri rumahan atau UMKM yang memproduksi keripik ubi pisang, dan ikan.
Ia memaparkan syarat mengurus sertifikat halal, antara lain pelaku usaha wajib mempunyai KTP, lalu Nomor Induk Berusaha (NIB), serta ada produknya ketika diinput secara online.
Baca juga: Wagub Nyanyang: Menjaga alam jadi bagian dari perjuangan buruh Batam
Berikutnya, memiliki penyelia halal atau orang yang bertanggung jawab untuk memastikan bahwa proses produksi dan bahan yang digunakan dalam produk memenuhi standar halal.
Selanjutnya, pelaku usaha menginput bahan disertai dengan nama dan merek produknya, serta menuliskan proses pembuatan produk dari awal sampai dikemas dan siap jual.
"Setelah itu, tinggal submit atau kirim," ungkapnya.
Baca juga: Polisi dan buruh gelar bakti sosial memperingati May Day di Batam
Usai semua persyaratan itu dikirim via online, lanjut Titik, personel pendamping sertifikat halal akan melakukan verifikasi ke lapangan guna melihat proses atau alur pembuatan produk hingga selesai, serta memastikan bahan-bahan yang digunakan sudah sesuai dengan yang diinput sebelumnya.
"Kalau semua sudah sesuai, Insya Allah dalam waktu tak lama sertifikat halal dikeluarkan BPJPH," kata Titik.
Dia turut menegaskan jika pendamping sertifikat halal siap mendampingi pelaku usaha mengurus sertifikat halal hingga sertifikat itu terbit.
Total saat ini ada sekitar 457 pendamping yang tersebar di tujuh kabupaten/kota se-Kepri. Mereka telah mendapatkan pelatihan pendampingan sertifikat halal.
Para pendamping itu diberikan insentif Rp150 ribu dari BPJPH untuk setiap sertifikat halal yang didapatkan oleh pelaku usaha yang mereka dampingi, sehingga tak ada biaya lagi yang dibebankan kepada pelaku usaha.
"Perlu dicatat, pengurusan sertifikat halal itu gratis atau Rp0 rupiah melalui program Sehati," katanya menegaskan.
Baca juga:
Pemkab Natuna imbau warga rutin cek selang dan regulator gas
Kepri dorong pengesahan UU provinsi kepulauan saat rapat kerja dengan DPR
Komentar