KPK periksa Dirut Taspen Antonius Kosasih

id KPK,Taspen ,Korupsi ,Investasi fiktif

KPK periksa Dirut Taspen Antonius Kosasih

Dirut PT Taspen (Persero) nonaktif Antonius N.S. Kosasih (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/5/2024). KPK memeriksa Antonius N.S. Kosasih sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi terkait kegiatan investasi fiktif di PT Taspen (Persero) semasa dirinya menjabat sebagai Direktur Investasi PT Taspen pada 2019-2020. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.

Jakarta (ANTARA) - Tim penyidik KPK mengatakan Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius Nicholas Stephanus Kosasih diperiksa terkait kebijakannya dalam penempatan dana investasi sebesar Rp1 triliun.

"Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain kebijakan saksi selaku Direktur Investasi merangkap Ketua Komite Investasi dalam merekomendasikan penempatan dana PT Taspen (Persero) sebesar Rp1 triliun," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu.

Ali mengatakan pemeriksaan terhadap Kosasih dilakukan terkait jabatannya sebagai Direktur Investasi PT Taspen tahun 2019 hingga 2020 dan jabatannya sebagai Direktur Utama PT Taspen tahun 2020 hingga sekarang.

Namun juru bicara berlatar belakang jaksa itu belum memberikan keterangan lebih lanjut soal detail penempatan dana investasi tersebut.

Sedangkan Antonius Kosasih memilih irit bicara usai diperiksa sekitar 9,5 jam oleh tim penyidik KPK terkait penyidikan perkara dugaan korupsi bermodus investasi fiktif di PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019.

Antonius Kosasih mulai menjalani pemeriksaan di sekitar pukul 11.00 WIB dan selesai diperiksa sekitar pukul 20.34 WIB.

Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi pada 8 Maret 2024 mengumumkan telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi bermodus investasi fiktif di PT Taspen (Persero).

Perkara dugaan korupsi tersebut juga diduga melibatkan beberapa perusahaan lain dan diperkirakan menimbulkan kerugian keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Tim penyidik KPK juga menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Namun, sesuai dengan kebijakan KPK para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta uraian lengkap perkara akan disampaikan saat dilakukan penahanan terhadap para tersangka.

Meski begitu, KPK menyampaikan pihaknya memberlakukan cegah keluar negeri terhadap dua orang yang terdiri dari satu orang penyelenggara negara dan satu pihak swasta.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK periksa Dirut Taspen Antonius Kosasih soal investasi Rp1 triilun

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE