Tanjungpinang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tanjungpinang menyerahkan kartu identitas anak (KIA) kepada anak-anak yang tinggal di Pulau Penyengat.
"Kami menyerahkan KIA secara simbolis kepada 16 orang anak," kata Kepala Kejati Kepri Teguh Subroto di Pulau Penyengat, Tanjungpinang, Minggu.
Teguh menyebut pembagian KIA bertujuan memberikan hak konstitusi anak karena KIA merupakan identitas resmi dan penting bagi anak-anak dalam menunjang akses mereka terhadap berbagai layanan publik, seperti pendidikan dan kesehatan.
Dengan adanya KIA, anak-anak di Pulau Penyengat diharapkan dapat memperoleh hak-hak mereka secara lebih optimal.
"Kejati Kepri dan Disdukcapil Tanjungpinang telah menjalin kerja sama terkait program penyaluran KIA bagi anak-anak di daerah ini," ujar Teguh.
Selain itu, dalam kesempatan yang sama juga dilakukan pembagian sembako atau bahan pokok kepada 16 orang warga Pulau Penyengat guna membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Pembagian KIA dan sembako merupakan bagian dari rangkaian dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 dan HUT Ke-24 Ikatan Adhyaksa Dharmakarini," ujar Denny.
Kepala Disdukcapil Tanjungpinang Wan Samsi mengatakan pihaknya telah menandatangani MoU bersama Kejati Kepri untuk pendampingan penyaluran KIA.
"MoU sudah sejak tiga bulan terakhir," kata Wan Samsi.
Dari MoU bersama Kejaksaan itu, kata dia, Disdukcapil telah berhasil mencetak 6.037 KIA.
Menurutnya, KIA yang dicetak itu telah disalurkan kepada anak-anak di beberapa tempat, di antaranya di Kantor Kejati Kepri dan Balai Adat Pulau Penyengat.
"Setelah itu, Dinas Pendidikan dan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang. Ribuan KIA kita targetkan pekan depan sudah diserahkan semua kepada penerima," sebutnya.
Ia menyampaikan MoU bersama Kejati Kepri itu juga telah mendongkrak progres capaian anak-anak yang telah memiliki kartu identitas. Berdasarkan catatan disdukcapil, 91 persen anak di Tanjungpinang telah memiliki kartu identitas.
"Alhamdulillah sudah sangat signifikan melebihi target nasional 60 persen. Ini berkat sinergi kita dan pendampingan dari kejaksaan," ucapnya.
Ia menambahkan KIA ditujukan bagi anak agar memperoleh identitas penduduk yang belum mempunyai Dokumen Kependudukan. KIA bisa digunakan untuk pengurusan berbagai dokumen seperti pendidikan, kesehatan dan lainnya.
"Kepada seluruh masyarakat yang belum mengurus administrasi kelengkapan pembuatan KIA agar segera datang ke disdukcapil," katanya.
Berita Terkait
Pemkab Natuna: Jumlah laporan kekerasan meningkat efek dari sosialisasi
Sabtu, 30 November 2024 7:10 Wib
Pemkot ajak masyarakat berani berbicara jika alami tindak kekerasan
Jumat, 29 November 2024 19:03 Wib
Pemkab Natuna sediakan konseling daring mengenai kekerasan
Jumat, 29 November 2024 17:45 Wib
Pemkab Natuna minta orang tua tingkatkan literasi parenting
Jumat, 29 November 2024 16:21 Wib
Pemkab Natuna siapkan konselor hukum tangani kasus anak
Jumat, 29 November 2024 9:45 Wib
Pemkot Batam sediakan sembilan cara pengaduan kekerasan
Jumat, 29 November 2024 8:35 Wib
Pemkot Batam tingkatkan sumber daya untuk intervensi stunting
Jumat, 29 November 2024 8:05 Wib
UPTD PPA Kota Batam gandeng 3 rumah sakit untuk fasilitasi visum korban kekerasan
Kamis, 28 November 2024 14:42 Wib
Komentar