UMK Karimun Disepakati Rp1.057.000

id upah, minimum, kabupaten, karimun, umk, provinsi, kepulauan, riau, dinas, tenaga, kerja

Karimun (ANTARA Kepri) - Upah Minimum Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau tahun 2012 disepakati sebesar Rp1.057.000, meningkat dibanding 2011 sebesar Rp989.000.

UMK sebesar itu disepakati dalam pertemuan tripartit yang terdiri atas perwakilan pekerja, pengusaha dan pemerintah di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Karimun, Tanjung Balai Karimun, Rabu.

Perwakilan pemerintah hadir Asisten II Sekretariat Kabupaten Karimun Arnadi Supaat, Kepala Disnaker Karimun yang juga Ketua Dewan Pengupahan Ruffindy Alamsjah serta Sekretaris Dewan Pengupahan Poniman.

Dari perwakilan pekerja hadir Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Cabang Karimun Hanis Jasni serta empat perwakilan pekerja dari berbagai perusahaan.

Sementara dari kalangan pengusaha hadir Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Dwi Untung, Wakil Ketua Apindo JB Walianto dan Sekretaris Apindo Heri Ramli.

Pembahasan UMK sempat buntu dalam pertemuan yang berlangsung selama 1,5 jam. Pihak perwakilan pengusaha dan pekerja sama-sama bersikeras dengan besaran yang mereka usulkan.

Pihak pengusaha mengusulkan sebesar Rp1.055.000 dengan alasan untuk mendukung investasi dan masih banyak pengusaha yang belum mampu.

"Usulan sebesar itu sudah cukup besar. Beberapa pengusaha masih belum bangkit dari keterpurukan, terutama sektor perhotelan yang beberapa waktu lalu terus merugi akibat pengaruh krisis listrik," ujar Sekretaris Apindo Heri Ramli.

Sementara itu, perwakilan pekerja, Hanis Jasni mengusulkan agar UMK ditetapkan sebesar Rp1.077.500 dengan alasan banyak perusahaan besar yang dinilai mampu menggaji karyawannya sebesar itu, seperti perusahaan tambang dan industri galangan kapal.

"Banyak perusahaan besar menggaji karyawannya sesuai UMK akibat terpengaruh oknum pegawai yang mengatakan gaji cukup sebesar UMK. Padahal, perusahaan besar terutama investor asing mampu menggaji karyawannya dengan jumlah yang lebih besar, apalagi mereka mengacu pada standar gaji dunia," ucapnya.

Pembahasan yang menenumi jalan buntu akhirnya ditengahi oleh Kadisnaker Ruffindi dan meminta kedua belah pihak untuk berunding selama 10 menit.

Dalam perundingan, kedua belah pihaknya menyepakati besaran UMK 2012 sebesar Rp1.057.000, meningkat dibandingkan UMK 2011 sebesar Rp989.000.

"Kami berharap besaran UMK tersebut dilaksanakan semua pihak," kata Sekretaris Dewan Pengupahan Poniman saat membacakan hasil kesepakatan.

Wakil Ketua Apindo JB Walianto mengharapkan penetapan UMK sebesar Rp1.057.000 hendaknya tidak diiriingi dengan kenaikan harga sembako.

"Jika harga sembako naik, maka kenaikan UMK tidak akan ada artinya. Kami mengharapkan pemerintah dapat mengontrol harga dan menjamin kelancaran pasokan sembako," ucap Walianto.
(pso-028/B012)

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE